Aturan Terbaru Kemenhub Tentang Penumpang Pesawat, Cek Sebelum Terbang!

- 30 Oktober 2021, 13:15 WIB
Aturan Terbaru Kemenhub Tentang Penumpang Pesawat, Cek Sebelum Terbang
Aturan Terbaru Kemenhub Tentang Penumpang Pesawat, Cek Sebelum Terbang /Instagram/@garuda.indonesia./

Penerbitan Nomor 93 Tahun 2021 mengacu kepada Addendum Kedua SE Satuan Tugas atau Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 21/2021.

"SE baru ini berlaku efektif mulai 28 Oktober 2021," terang Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari PMJ News pada 29 Oktober 2021.

Berikut adalah aturan baru penerbangan sesuai dengan SE Menteri Perhubungan no 93 tahun 2021.

Penerbangan Jawa - Bali

Peraturan berlaku bagi penerbangan di dalam Jawa-bali maupun dari dan ke Jawa-Bali

Wajib menunjukan kartu vaksin dengan minimal suntikan pertama.

Wajib menunjukan keterangan negatif Covid-19 dari tes RT-PCR.

Hasil negatif Covid-19 RT-PCR berlaku maksimal 3 x 24 jam sebelum jam keberangkatan.

Penerbangan Luar Jawa - Bali

Wajib menunjukan kartu vaksin dengan minimal suntikan pertama.

Halaman:

Editor: Ahmad Rafid Fadli Mukhtar

Sumber: PR Tasikmalaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah