Penerbitan Nomor 93 Tahun 2021 mengacu kepada Addendum Kedua SE Satuan Tugas atau Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 21/2021.
"SE baru ini berlaku efektif mulai 28 Oktober 2021," terang Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari PMJ News pada 29 Oktober 2021.
Berikut adalah aturan baru penerbangan sesuai dengan SE Menteri Perhubungan no 93 tahun 2021.
Penerbangan Jawa - Bali
Peraturan berlaku bagi penerbangan di dalam Jawa-bali maupun dari dan ke Jawa-Bali
Wajib menunjukan kartu vaksin dengan minimal suntikan pertama.
Wajib menunjukan keterangan negatif Covid-19 dari tes RT-PCR.
Hasil negatif Covid-19 RT-PCR berlaku maksimal 3 x 24 jam sebelum jam keberangkatan.
Penerbangan Luar Jawa - Bali
Wajib menunjukan kartu vaksin dengan minimal suntikan pertama.