Aturan Terbaru Kemenhub Tentang Penumpang Pesawat, Cek Sebelum Terbang!

- 30 Oktober 2021, 13:15 WIB
Aturan Terbaru Kemenhub Tentang Penumpang Pesawat, Cek Sebelum Terbang
Aturan Terbaru Kemenhub Tentang Penumpang Pesawat, Cek Sebelum Terbang /Instagram/@garuda.indonesia./

Pedoman Tangerang - Akhir-akhir ini masyarakat dihebohkan dengan pemberitaan terbaru dari Pemerintah terkait dengan pemberlakuan syarat untuk naik pesawat terbang.

Pemerintah membuat peraturan terbaru terkait penumpang pesawat terbang sesuai dengan dikeluarkannya Instruksi Mendagri No. 55 Tahun 2021, dimana para penumpang yang melakukan perjalanan udara dengan pesawat terbang  

Belakangan ini, netizen diramaikan dengan pemberitaan mengenai syarat untuk menaiki transportasi pesawat.

Berdasarkan Instruksi Mendagri Nomor 55 tahun 2021, pelaku perjalanan domestik dengan menggunakan moda transportasi pesawat terbang wajib melakukan dan menunjukkan hasil tes Covid-19 dengan RT-PCR, dengan ketentuan masa berlaku tes tersebut adalah 3 x 24 jam.

Dilansir dari Pikiran Rakyat Tasikmalaya dengan judul Menteri Perhubungan Keluarkan Surat Edaran Baru: Hasil Test Antigen Berlaku Untuk Penerbangan Luar Jawa-Bali , menjelaskan bahwa Pemerintah merumuskan aturan terbaru terkait dengan syarat bagi pelaku moda transportasi pesawat terbang.

Syarat tersebut banyak dikeluhkan oleh para calon penumpang moda transportasi pesawat terbang.

Peraturan tersebut dinilai sangat memberatkan mereka, karena selain harus membeli tiket pesawat terbang juga harus mengikuti tes RT-PCR yang mana tarif yang diberlakukan untuk mengikuti tes tersebut dinilai kurang terjangkau bagi mereka.

Namun, Menteri Perhubungan mengeluarkan Surat Edaran atau SE Menteri Perhubungan Nomor 93 Tahun 2021.

Dalam SE Menhub No 93 tahun 2021 mengatur mengenai aturan baru mengenai syarat penerbangan.

Aturan yang dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara tersebut menggantikan SE Nomor 88 tahun 2021.

Halaman:

Editor: Ahmad Rafid Fadli Mukhtar

Sumber: PR Tasikmalaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x