Aturan Terbaru Kemenhub Tentang Penumpang Pesawat, Cek Sebelum Terbang!

- 30 Oktober 2021, 13:15 WIB
Aturan Terbaru Kemenhub Tentang Penumpang Pesawat, Cek Sebelum Terbang
Aturan Terbaru Kemenhub Tentang Penumpang Pesawat, Cek Sebelum Terbang /Instagram/@garuda.indonesia./

Wajib menunjukan keterangan negatif Covid-19 dari tes RT-PCR atau Rapid Antigen.

Hasil negatif Covid-19 tes Rapid Antigen berlaku maksimal 1 x 24 jam sebelum jam keberangkatan.

Hasil negatif Covid-19 dari tes RT-PCR berlaku maksimal 3 x 24 jam sebelum jam keberangkatan.

Pengecualian

Pengecualian pertama berlaku untuk pelaku perjalanan dengan usia di bawah 12 tahun.

Jika penumpang memiliki kondisi kesehatan khusus wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.

Surat keterangan tersebut menyatakan bahwa penumpang belum dan atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

Bagi angkutan udara perintis serta angkutan udara di daerah tertinggal, terdepan, terluar dan perbatasan atau 3TP pelaksanaan disesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing.

Anak berusia bawah 12 tahun yang akan menaiki pesawat harus didampingi oleh orang tua atau keluarga.

"Pembuktiannya dengan menunjukkan kartu keluarga (KK), serta memenuhi persyaratan tes Covid-19 sebagaimana ketentuan wilayahnya," tutur Novie Riyanto.

Halaman:

Editor: Ahmad Rafid Fadli Mukhtar

Sumber: PR Tasikmalaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah