2 Guru Pesantren di Padang Lawas Pelaku Pencabulan Puluhan Santri Dipecat!

- 8 Maret 2023, 20:05 WIB
Dua guru pesantren di Padang Lawas, Sumut, pelaku pencabulan 24 santri.
Dua guru pesantren di Padang Lawas, Sumut, pelaku pencabulan 24 santri. /Foto: Dok Polres Padang Lawas

Hitler mengungkapkan, aksi pencabulan itu dilakukan para pelaku dengan modus minta pijat. Pelaku melancarkan perbuatannya di tempat mengajar.

Baca Juga: Siapa MSAT Anak Kiai Jombang, Tersangka Pencabulan

"Pelaku meminta korban datang ke pondok (pada malam hari) lalu meminta dipijat. Di situ terjadi tindakan pencabulan," bebernya.

Hitler mengatakan, pencabulan itu dilakukan para pelaku sejak 2022 lalu. Adapun para korban saat ini masih berusia 14-16 tahun.

"Dari rentan waktu 2022-2023," ucapnya.

Atas perbuatan itu, kedua oknum guru pesantren tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. S dan MS juga dijerat Pasal 6 huruf B Jo Pasal 15 huruf B, E, dan G dari undang-undang RI no. 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.

"Ancaman hukuman 12 tahun penjara," ucap Hitler.

Halaman:

Editor: R. Adi Surya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x