2 Guru Pesantren di Padang Lawas Pelaku Pencabulan Puluhan Santri Dipecat!

- 8 Maret 2023, 20:05 WIB
Dua guru pesantren di Padang Lawas, Sumut, pelaku pencabulan 24 santri.
Dua guru pesantren di Padang Lawas, Sumut, pelaku pencabulan 24 santri. /Foto: Dok Polres Padang Lawas

Pedoman Tangerang - Pelaku pencabulan yang dilakukan oleh dua oknum guru di salah satu pesantren di Kabupaten Padang Lawas, Sumatra Utara, terhadap 24 santri laki-laki dipecat oleh pihak yayasan.

Kabar itu disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Padang Lawas, AKP Hitler Hutagalung, yang menyebut tersangka berinisial S (30) dan MS (26) telah dikeluarkan dari pesantren.

"Keduanya dikeluarkan oleh pihak yayasan," ungkap AKP Hitler Hutagalung, Rabu 8 Maret 2023.

Adapun S dan MS dipecat usai terbukti melakukan tindak pelecehan seksual kepada Puluhan santrinya.

"Iya (dikeluarkan) karena kasusnya ini," pungkas Hitler.

Baca Juga: Pengepungan Pelaku Pencabulan Santriwati Menyerahkan Diri, Kemenag Cabut Ijin Pesantren!

Sebagai informasi, dua guru pesantren di Padang Lawas berinisial S dan MS dilaporkan ke kepolisian atas dugaan pelecehan seksual yang dilakukan kepada 24 santri laki-laki.

Informasi ini dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Padang Lawas, AKP Hitler Hutagalung, yang menyebut adanya laporan dari orangtua korban kepada polisi soal perbuatan bejat dua guru tersebut.

"Iya, dilaporkan atas perbuatan cabul. Ada yang dipegang-pegang kemaluannya, ada yang ciuman, ada yang oral seks," kata AKP Hitler Hutagalung, Minggu (5/3/2023) lalu.

Hitler mengungkapkan, aksi pencabulan itu dilakukan para pelaku dengan modus minta pijat. Pelaku melancarkan perbuatannya di tempat mengajar.

Baca Juga: Siapa MSAT Anak Kiai Jombang, Tersangka Pencabulan

"Pelaku meminta korban datang ke pondok (pada malam hari) lalu meminta dipijat. Di situ terjadi tindakan pencabulan," bebernya.

Hitler mengatakan, pencabulan itu dilakukan para pelaku sejak 2022 lalu. Adapun para korban saat ini masih berusia 14-16 tahun.

"Dari rentan waktu 2022-2023," ucapnya.

Atas perbuatan itu, kedua oknum guru pesantren tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. S dan MS juga dijerat Pasal 6 huruf B Jo Pasal 15 huruf B, E, dan G dari undang-undang RI no. 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.

"Ancaman hukuman 12 tahun penjara," ucap Hitler.

Editor: R. Adi Surya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x