Pedoman Tangerang - Herry Wirawan pelaku pencabulan anak yang menghebohkan beberapa waktu lalu akhirnya divonis oleh Majelis Hakim penjara seumur hidup.
Vonis hakim tersebut tidak sejalan dengan permintaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta agar Herry dijatuhkan hukuman mati atas perbuatannya.
Dalam putusannya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung memiliki pertimbangan sendiri dalam memberi vonis pada Herry.
Baca Juga: Bebas Dari Penjara, Ustadz Yahya Waloni: Saya Merenung dan Tidak Ulangi Hal yang Sama
Meskipun perbuatan Herry terbukti bejat dan bertentangan dengan moralitas, namun Majelis Hakim yang dikepalai oleh Yohanes Purnomo Suryo Adi menolak hukuman mati dengan didasari Ham.
"Berdasarkan pembelaan terdakwa, hukuman mati bertentangan dengan HAM. Dan pada pokoknya, terdakwa menyesal atas kesalahan," ujarnya dalam putusannya.
Walaupun hakim tak menjatuhkan hukuman mati, hakim memberikan hukuman sampingan selain penjara seumur hidup.
Baca Juga: Tok, Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santriwati Dipenjara Seumur Hidup
Hukuman tersebut adalah hukuman kebiri yang dijatuhkan kepada Herry Wirawan.