Herry Wirawan Pelaku Pemerkosa 13 Santriwati, Dituntut Hukuman Mati dan Kebiri

- 11 Januari 2022, 16:16 WIB
Terdakwa Herry Wirawan dijaga petugas Kejati Jabar usai mengikuti sidang agenda tuntutan di PN Bandung, Selasa, 11 Januari 2022. Herry dituntut hukuman mati./Darma Legi/Galamedia
Terdakwa Herry Wirawan dijaga petugas Kejati Jabar usai mengikuti sidang agenda tuntutan di PN Bandung, Selasa, 11 Januari 2022. Herry dituntut hukuman mati./Darma Legi/Galamedia /Darma Legi/Galamedia

Pedoman Tangerang - Tersangka Herry Wirawan pelaku pemerkosa 13 santri di sekolahnya dituntut hukuman mati dan kebiri.

Herry dinyatakan bersalah usai melakukan tindak kejahatan berupa pencabulan terhadap anak didiknya yang masih dibawah umur.

Hasil persidangan Herry Wirawan dibacakan langsung oleh Kepala Kejati Jabar, Asep N Mulayana, di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LLRE. Martadinata, Selasa 11 Januari 2022.

Baca Juga: Jalani Pemeriksaan hingga 11 Jam, Ferdinand Hutahaean Kini Ditahan

“Dalam tuntutan kami, pertama menuntut terdakwa dengan hukuman mati. Sebagai bukti komitmen kami memberi efek jera pada pelaku atau pada pihak-pihak lain yang akan melakukan kejahatan (seksual),” ucap Asep.

Sementara itu Dewan Pembina Komnas PA Bima Sena mengatakan, tuntutan itu sesuai harapan. Komnas PA mengapresiasi langkah Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jabar menuntut mati dan kebiri kimia terhadap terdakwa.

"Sesuai harapan. Jadi inilah produk hukum yang sudah sepatutnya digunakan. Banyak produk hukum yang belum dimaksimalkan," kata Bima Sena kepada wartawan seusai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung.

Baca Juga: Aksinya Viral, Kini Pria Penendang Sesajen di Gunung Semeru Diburu Polisi

"Tadi pak Kajati selaku JPU menyampaikan bahwa ini untuk efek jera, yes. Ini yang masyarakat harapkan. Hukuman yang setimpal itu hukuman mati ya. Itu memang syaratnya sudah masuk semua. Tanggapan kami sesuai harapan masyarakat, dan sejak awal tuntutan mati ini sangat layak diberikan kepada pelaku," ujar Bima.***

Editor: Bustamil Arifin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x