Jalani Pemeriksaan hingga 11 Jam, Ferdinand Hutahaean Kini Ditahan

- 11 Januari 2022, 14:30 WIB
Ferdinand Hutahaean
Ferdinand Hutahaean /

Pedoman Tangerang - Eks Politikus Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus ujaran kebencian bermuatan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Ferdinand Hutahaean ditetapkan sebagai tersangka usai diperiksa selama 11 jam di Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.

Dia ditetapkan tersangka usai cuitannya soal 'Allahmu Lemah' viral di media sosial.

Kabar penahanan Ferdinand itu disampaikan oleh Karo Penmas Polri Brijen Ahmad Ramadhan di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin 10 Januari 2022.

Baca Juga: Aksinya Viral, Kini Pria Penendang Sesajen di Gunung Semeru Diburu Polisi

"Setelah dilakukan gelar perkara, tim penyidik Ditsiber telah mendapatkan 2 alat bukti sesuai dengan Pasal 184 KUHAP sehingga menaikan status saudara FH dari saksi menjadi tersangka," ujarnya kepada wartawan.

Ia menjelaskan bahwa penetapan Ferdinand Hutahaean sebagai tersangka setelah penyidik memeriksa Ferdinand selama 11 jam.

Penyidik juga telah memeriksa sejumlah saksi hingga gelar perkara.

Dia akan ditahan selama 20 hari ke depan dalam rangka pemeriksaan.

Halaman:

Editor: Bustamil Arifin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x