Jalani Pemeriksaan hingga 11 Jam, Ferdinand Hutahaean Kini Ditahan

- 11 Januari 2022, 14:30 WIB
Ferdinand Hutahaean
Ferdinand Hutahaean /

Baca Juga: Viral, Pemotor Ingin Terobos Masuk Ruang IGD, Ternyata Bawa Korban Tawauran, Kepala Masih Tertancap Sajam

"Penyidik melakukan tindaklanjut penyidikan dengan melakukan proses penangkapan dan dilanjutkan penahanan. Yang pertama alasan subjektif dikhawatirkan yang bersangkutan melarikan diri, dikhawatirkan yang bersangkutan mengulangi perbuatan lagi dan dikhawatirkan menghilangkan barang bukti," tukasnya.

Atas perbuatannya itu, Ferdinand Hutahaean jerat karena diduga melanggar pasal 45 a ayat 2 juncto pasal 28 ayat 2, UU 11 tahun 2008 tentang ITE dan juga pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 KUHP.***

Halaman:

Editor: Bustamil Arifin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah