Tok, Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santriwati Dipenjara Seumur Hidup

- 15 Februari 2022, 16:45 WIB
Tok, Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santriwati Dipenjara Seumur Hidup.
Tok, Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santriwati Dipenjara Seumur Hidup. /tangkap layar youtube PN Bandung/

Pedoman Tangerang - Terdakwa kasus pemerkosaan 13 santriwati di Bandung Herry Wirawan, dijatuhi hukuman penjara seumur hidup oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa 15 Februari 2022.

Herry Wirawan hadir dan mendengarkan langsung pembacaan putusan di hadapan majelis hakim.

"Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup," kata Ketua Majelis Hakim Yohannes Purnomo Suryo di PN Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa 15 Februari 2022 dikutip dari ANTARA.

Baca Juga: Pelaku Pemerkosa 13 Santri, Herry Wirawan Tak Terima Dihukum Mati dan Bakal Ajukan Pembelaan

Herry Wirawan dinyatakan bersalah telah melakukan tindak asusila kepada 13 korban yang merupakan santrinya. Akibatnya sebagian korban mengalami hamil dan melahirkan.

Herry dinyatakan oleh hakim bersalah sesuai Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Dan (5) jo Pasal 76.D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.

Baca Juga: Herry Wirawan Pelaku Pemerkosa 13 Santriwati, Dituntut Hukuman Mati dan Kebiri

Sebelumnya, Herry Wirawan dituntut hukuman mati oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Namun karena ada beberapa pertimbangan, hakim akhirnya memutuskan, Herry Wirawan divonis hukuman seumur hidup.***

Editor: Bustamil Arifin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x