Pelaku Pemerkosa 13 Santri, Herry Wirawan Tak Terima Dihukum Mati dan Bakal Ajukan Pembelaan

- 13 Januari 2022, 13:30 WIB
Predator seks Herry Wirawan/ dok Antara
Predator seks Herry Wirawan/ dok Antara /

Pedoman Tangerang - Pelaku pemerkosaan terhadap 13 santri di Bandung, Herry Wirawan mengajukan pembelaan lantaran tak terima dirinya dihukum mati.

Herry dinyatakan bersalah lantaran melakukan tindak kejahatan berupa pemerekosaan terbadap anak yang masib dkbawah umur dan sekaligus anak didiknya di pesantren.

Kepala Kejati Jabar, Asep N Mulyana di Pengadilan Negeri Bandung membacakan hasil persidangan pada, Selasa 11 Januari 2022.

"Dalam tuntutan kami, pertama menuntut terdakwa dengan hukuman mati," ujar Asep.

Baca Juga: Herry Wirawan Pelaku Pemerkosa 13 Santriwati, Dituntut Hukuman Mati dan Kebiri

Mengetahui hal itu, kuasa hukum terdakwa pemerkosa 13 santri Herry Wirawan, Ira Mambo mengatakan pihaknya keberatan dengan tuntutan hukuman mati kepada kliennya.

Ira Mambo mengatakan bahwa Herry Wirawan akan menyampaikan pembelaan pada sidang lanjutan yang akan digelar yaitu pada 20 Januari 2022.

Baca Juga: Terbaru! Tak Hanya Belasan Santri Herry Wirawan Tiduri Kerabat Istri Sendiri

Ia menyebut Herry Wirawan memiliki hak untuk menyampaikan penbelaan dalam persidangan.

Halaman:

Editor: Bustamil Arifin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x