3 Fakta Oknum Guru Cabuli Murid di Tangerang: Ternyata Mantan Anggota Ormas yang Dibubarkan Pemerintah

- 13 Februari 2022, 14:00 WIB
3 Fakta Oknum Guru Cabuli Murid di Tangerang: Ternyata Mantan Anggota Ormas yang Dibubarkan Pemerintah.
3 Fakta Oknum Guru Cabuli Murid di Tangerang: Ternyata Mantan Anggota Ormas yang Dibubarkan Pemerintah. /maghfur/antaranews

Pedoman Tangerang - AS Oknum guru ngaji di Kelurahan Cipete, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

AS merupakan tersany kasus pencabulan terhy muridnya.

AS sendiri telah ditetapkan menjadi tersangka sejak 21 Desember 2021 lalu.

Penyidik pernah melakukan panggilan 2 kali terhadap tersangka namun dirinya tak kunjung hadir.

Baca Juga: Astaghfirullah! Oknum Guru Ngaji di Tangerang Cabuli Murid, Kini Diburu Jadi DPO

Baca Juga: Redupaksa Karyawannya, Bos Warteg di Cikarang Resmi Ditetapkan Jadi Tersangka, Ancaman Hukuman 15 Tahun

Berikut ini fakta Ahmad Saifullah oknum guru ngaji yang cabuli muridnya di Cipete, Pinang, Tangerang.

1. Ditetapkan tersangka sejak 21 Desember 2021

AS telah ditetapkan tersangka sejak 2021 lalu.

Halaman:

Editor: Bustamil Arifin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x