Redupaksa Karyawannya, Bos Warteg di Cikarang Resmi Ditetapkan Jadi Tersangka, Ancaman Hukuman 15 Tahun

- 12 Februari 2022, 12:30 WIB
Redupaksa Karyawannya, Bos Warteg di Cikarang Resmi Ditetapkan Jadi Tersangka, Ancaman Hukuman 15 Tahun.
Redupaksa Karyawannya, Bos Warteg di Cikarang Resmi Ditetapkan Jadi Tersangka, Ancaman Hukuman 15 Tahun. /Instagram @Memomedsos

Pedoman Tangerang - Bos warteg pelaku redupaksa terhadap karyawannya yang masih berusia 17 tahun kini ditetapkan menjadi tersangka.

Tersangka EW ditetapkan tersangka setelah dilakukan penyelidikan.

“Iya, sesuai penyelidikan yang kami lakukan status pelaku sudah resmi tersangka,” kata Kompol Mustakim, dikutip dari PMJ News, Sabtu 12 Februari 2022.

EW pelaku redupaksa terhadap pegawainya, dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PP Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan ke-2 atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Baca Juga: Detik-detik Bos Warteg Perkosa Karyawannya, Diancam Hingga Mau Bunuh Diri

Baca Juga: Viral, Bos Warteg Tertangkap Perkosa Pelayanan Sendiri, Pelaku: Saya Siap Kawinin

"Sesuai pasalnya, ancaman hukuman 15 tahun penjara," jelas Kompol Mustamin.

Sebelumnya diwartakan aksi bejat EW viral setelah beredar luas di media sosial.

Aksi redupaksa EW terhadap karyawannya yang terbilang masih di bawah umur.

Halaman:

Editor: Bustamil Arifin


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah