Keji! Oknum Guru Ngaji Sodomi Murid Hingga Alami Pendarahan, Ngaku Khilaf

- 16 Desember 2021, 12:43 WIB
Palaku Sodomi Terhadap Murid hingga Pendarahan.
Palaku Sodomi Terhadap Murid hingga Pendarahan. /Dokumentasi Polres Lubuklinggau

Atas peristiwa itu, orang tua korban kemudian menanyakan kepada anak mereka apa yang terjadi.

Didesak, akhirnya morban pun mengaku bahwa dirinya sudah dicabuli oleh SUD yang tak lain adalah guru ngajinya sendiri pada hari Minggu, 12 Desember 2021.

“Tak terima dengan hal itu. Orang tua korban lalu melaporkan kasus ini ke polisi hingga SUD berhasil ditangkap.”

Baca Juga: Joseph Suryadi Tersangka Penista Nabi Muhammad, Mengaku HP Hilang!

Dikatakan Roni, berdasarkan pengakuan SUD, tindakan amoral itu hanya dilakukannya satu kali kepada korban.

Kendati demikian,petugas masih melakukan pendalaman lebih jauh, termasuk kemungkinan adanya korban lain.

“SUD sendiri diketahui sudah memiliki istri dan dua orang anak. Ia mengaku khilaf.”

Atas perbuatannya, SUD akan dijerat dengan Pasal 82 ayat (2) UU RI No 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI no 23 tahun 2002 jo Pasal 76D UU RI No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, dengan hukuman 20 tahun penjara.***

Halaman:

Editor: Bustamil Arifin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah