Keji! Oknum Guru Ngaji Sodomi Murid Hingga Alami Pendarahan, Ngaku Khilaf

- 16 Desember 2021, 12:43 WIB
Palaku Sodomi Terhadap Murid hingga Pendarahan.
Palaku Sodomi Terhadap Murid hingga Pendarahan. /Dokumentasi Polres Lubuklinggau

Pedoman Tangerang - Oknum guru ngaji di Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan (Sumsel) ditangkap karena dilaporkan melakukan sodomi terhadap muridnya yang masih berusia 11 tahun. Korban diduga disodomi secara sadis sehingga mengalami pendarahan, demam dan harus mendapatkan perawatan medis.

Oknum guru nyaji tersebut, Sudarto (30), warga Jalan Amula Rahayu, RT 02, Kelurahan Marga Rayayu, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II, Kota Lubuklinggau.

Dia ditangkap anggota Unit PPA Reskrim Polres Lubuklinggau saat ingin melancarkan aksinya di rumah korban, Minggu 12 Desember 2021 sekira pukul 08.00 WIB.

Kapolres Lubuklinggau AKBP Nuryono melalui Kasat Reskrim, AKP M Romi mengatakan, tersangka sudah melakukan perbuatan tak terpuji itu pada korban duduk kelas 3 SD atau awal 2018.

Baca Juga: Astaga! Viral Video Ustadz Kepergok Oleh Istri sedang Kumpul Kebo dengan Wanita Lain

Sodomi yang dilakukan tersangka dicurigai oleh bapak korban, saat sang anak dibawa ke Puskesmas karena korban demam, sakit ketika BAB, dan pernah mengeluarkan darah. Korban juga merasakan nyeri ketika buang air kecil.

Saat itu, bapak tersangka langsung meminta korban untuk menceritakannya. Dan korban mengakui telah disodomi di rumah tersangka juga di rumah korban. Setiap melakukan aksinya, kondisi rumah sedang sepi tanpa diketahui orang lain.

Aksi terakhir yang dilakukan tersangka saat dijebak oleh ayah korban yang bekerjasama dengan Anggota Kepolisian.

Minggu 12 Desember 2021 sekira jam 08.00 WIB, tersangka datang untuk mengajar ngaji di rumah korban.

Atas peristiwa itu, orang tua korban kemudian menanyakan kepada anak mereka apa yang terjadi.

Didesak, akhirnya morban pun mengaku bahwa dirinya sudah dicabuli oleh SUD yang tak lain adalah guru ngajinya sendiri pada hari Minggu, 12 Desember 2021.

“Tak terima dengan hal itu. Orang tua korban lalu melaporkan kasus ini ke polisi hingga SUD berhasil ditangkap.”

Baca Juga: Joseph Suryadi Tersangka Penista Nabi Muhammad, Mengaku HP Hilang!

Dikatakan Roni, berdasarkan pengakuan SUD, tindakan amoral itu hanya dilakukannya satu kali kepada korban.

Kendati demikian,petugas masih melakukan pendalaman lebih jauh, termasuk kemungkinan adanya korban lain.

“SUD sendiri diketahui sudah memiliki istri dan dua orang anak. Ia mengaku khilaf.”

Atas perbuatannya, SUD akan dijerat dengan Pasal 82 ayat (2) UU RI No 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI no 23 tahun 2002 jo Pasal 76D UU RI No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, dengan hukuman 20 tahun penjara.***

Editor: Bustamil Arifin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah