Kasus ini ternyata sudah dilaporkan pada Mei silam, akan tetapi baru dibuka saat sudah di persidangan.
Lantaran baru tahu, publik tercengang dan menyoroti kasus tersebut, hingga Gubernur Jabar, Ridwan Kamil dan istrinya kaget dan meminta terdakwa dihukum berat.
Alasan melindungi santriwati korban, sehingga fokus pada proses hukum. Hal itu merupakan kesepakatan bersama lembaga swadaya masyarakat pendampingan perempuan dan pihak kepolisian untuk "menyimpan" kasus ini.
"Kasihan juga santrinya. Waktu itu kami langsung berkoordinasi dengan pihak Polda, NGO, bersepakat hukum tetap berproses, artinya kiainya tetap diproses, (hukum), korban juga mendapat pendampingan," katanya.***