Baru Viral, Polisi Sengaja Tak Ekspos Kasus Guru Pesantren Hamili 14 Santriwati, Kenapa?

- 10 Desember 2021, 06:30 WIB
HW merupakan guru sekaligus pemilik pondok pesantren di Jawa Barat yang memerkosa 12 santrinya sampai beberapa di antaranya ada yang hamil dan melahirkan
HW merupakan guru sekaligus pemilik pondok pesantren di Jawa Barat yang memerkosa 12 santrinya sampai beberapa di antaranya ada yang hamil dan melahirkan /Twitter @ayang_utriza/

Pedoman Tangerang - Apa yang terjadi dengan dunia pendidikan kita. Kasus besar pelecehan seksual pada anak seakan ditutup-tutupi.

Hal ini terbukti seorang guru di pondok pesantren (ponpes) di Cibiru, Kota Bandung, Jawa Barat, tega memperkosa 14 santriwati dalam kurun waktu lima tahun.

Indikasi kasus perkosaan ini ditutup-tutupi adalah ada beberapa korban yang diduga hamil dan melahirkan berkali-kali.

Sebelumnya, beberapa pihak memang mempertanyakan mengapa kasus ini baru terungkap ke publik, padahal sudah masuk ke persidangan beberapa kali.

Baca Juga: Usulan Hukuman Bakar Kelamin hingga Mati, kepada Pemilik Pesantren Hamili 12 Santriwati, Bagaimana Menurutmu?

Salah satu yang mempertanyakan adalah politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Mohammad Guntur Romli.

“Pelaku Biadab! Berkedok Agama! Predator, pemerkosa! Anehnya selama ini gak ada berita padahal sidang masuk ke7, setelah diramein twit @nongandah baru muncul berita-berita, siapa yang lindungi pelaku?” kata Guntur Romli melalui akun Twitter resminya pada Kamis, 9 Desember 2021.

Polda Jawa Barat ternyata memang sengaja tidak merilis pengungkapan kasus guru pesantren perkosa 12 santri tersebut.

Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Barat, Komisaris Besar Erdi A Chaniago.

Erdi mengatakan bahwa tindakan keji ini sengaja tidak diumumkan pada saat itu demi melindungi dampak psikologis dan sosial ke semua korban.

Baca Juga: Viral, Masjid Tetap Utuh di Lereng Semeru Meski Erupsi Menerjang, Netizen: Subhanallah Berkat Banyak Doa

Namun, Polda Jabar mengaku tetap berkomitmen melakukan penyelidikan dan penyidikan sampai tuntas.

Sementara Kasipenkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat Dodi Gazali Emil menjelaskan, terdakwa melakukan tindakan cabul terhadap anak didiknya.

Aksi terdakwa ini dilakukan sejak tahun 2016 sampai dengan 2021. Dalam melakukan aksi perkosaan dan hubungan intim dengan bujuk rayu ini dilakukan terdakwa di beberapa tempat.

Ada yang dilakukan di lingkungan pesantren, hotel, hingga apartemen milik terdakwa.

"Dua di antara telah hamil dan melahirkan 8 bayi. Kayanya ada yang hamil berulang tapi saya belum bisa memastikan," kata dia.

Sementara itu, pihak Kemenag seperti dikutip dari BBC, mengetahui kasus tersebut sejak lama.

Baca Juga: Buntut Predator Cabuli Belasan Santri, Kemenag Tutup Pesantren di Bandung

Pihak Kemenag mengaku menutup rapat kasus ini lantaran merasa kasihan pada santri.

Kasus ini ternyata sudah dilaporkan pada Mei silam, akan tetapi baru dibuka saat sudah di persidangan.

Lantaran baru tahu, publik tercengang dan menyoroti kasus tersebut, hingga Gubernur Jabar, Ridwan Kamil dan istrinya kaget dan meminta terdakwa dihukum berat.

Alasan melindungi santriwati korban, sehingga fokus pada proses hukum. Hal itu merupakan kesepakatan bersama lembaga swadaya masyarakat pendampingan perempuan dan pihak kepolisian untuk "menyimpan" kasus ini.

"Kasihan juga santrinya. Waktu itu kami langsung berkoordinasi dengan pihak Polda, NGO, bersepakat hukum tetap berproses, artinya kiainya tetap diproses, (hukum), korban juga mendapat pendampingan," katanya.***

Editor: Bustamil Arifin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah