Pedoman Tangerang - Buntut dari kasus predator yang memperkosa 12 santriwati di Cibiru, Kota Bandung adalah ditutupnya pesantren tersebut.
Kementerian Agama (Kemenag) menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada kepolisian.
“Menanggapi pemberitaan terkait tindak pidana yang dilakukan oleh oknum pimpinan pesantren di wilayah Cibiru, Kota Bandung, Jabar, kami menyerahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian yang telah menjadi ranah hukum karena setiap warga negara memiliki hak mendapatkan perlindungan dari negara,” kata Plt. Humas Kemenag RI, Thobib Al Asyhar kepada wartawan, Rabu 8 Desember 2021.
Baca Juga: Oknum TNI yang Usir Mertua dari Rumahnya, Kini Bersujud Minta Maaf
Diketahui, kasus pemerkosaan yang dilakukan oleh seorang predator terhadap sejumlah santri itu terjadi di sebuah pesantren di Bandung, Jawa Barat.
HW, 36, diduga telah mencabuli 12 santriwati yang ada di sekolah tersebut.
HW melakukan aksi biadab itu kepada para korban di sejumlah tempat pada rentang tahun 2016 sampai 2021.
Terungkapnya aksi predator yang perkosa 14 santriwati tersebut sontak menjadi ramai dioerbincangkan di Twitter.