Erdi mengatakan bahwa tindakan keji ini sengaja tidak diumumkan pada saat itu demi melindungi dampak psikologis dan sosial ke semua korban.
Namun, Polda Jabar mengaku tetap berkomitmen melakukan penyelidikan dan penyidikan sampai tuntas.
Sementara Kasipenkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat Dodi Gazali Emil menjelaskan, terdakwa melakukan tindakan cabul terhadap anak didiknya.
Aksi terdakwa ini dilakukan sejak tahun 2016 sampai dengan 2021. Dalam melakukan aksi perkosaan dan hubungan intim dengan bujuk rayu ini dilakukan terdakwa di beberapa tempat.
Ada yang dilakukan di lingkungan pesantren, hotel, hingga apartemen milik terdakwa.
"Dua di antara telah hamil dan melahirkan 8 bayi. Kayanya ada yang hamil berulang tapi saya belum bisa memastikan," kata dia.
Sementara itu, pihak Kemenag seperti dikutip dari BBC, mengetahui kasus tersebut sejak lama.
Baca Juga: Buntut Predator Cabuli Belasan Santri, Kemenag Tutup Pesantren di Bandung
Pihak Kemenag mengaku menutup rapat kasus ini lantaran merasa kasihan pada santri.