Dijamin Ampuh! Bareskrim Bagi Tips Hadapi Debt Collector Pinjol Ilegal

- 20 Oktober 2021, 08:00 WIB
Dijamin Ampuh! Bareskrim Bagi Tips Hadapi Debt Collector Pinjol Ilegal/pixabay
Dijamin Ampuh! Bareskrim Bagi Tips Hadapi Debt Collector Pinjol Ilegal/pixabay /

Pedoman Tangerang - Beberapa minggu terakhir publik sering dihebohkan seputar pinjol ilegal. 

Pinjol ilegal cenderung menawarkan kemudahan bagi masyarakat pinjaman tanpa agunan dan proses pencairannya cepat.

Namun di balik itu terdapat masalah besar yang harus dihadapi peminjam.

Baca Juga: Cristiano Ronaldo Rekomendasikan Zidane, Antonio Conte Tunggu Panggilan Manchester United

Seperti persyaratan untuk meminta akses ke smartphone peminjam seluas-luas.

Hal ini membuat pelaku pinjol ilegal bisa memata-matai peminjam dan menyalah gunakan data smartphone. 

Pinjol legal hanya dibolehkan mengakses kamera mikropon dan lokasi peminjam.

Baca Juga: Mengejutkan! Taeyong NCT Ingin Miliki 3 Anak Dalam 10 Tahun Kedepan

Terlebih jika bunga pinjaman yang tinggi, ditambah biaya administrasi yang besar, hal ini akan sangat menyiksa peminjam.

Sedangkan, Pinjol legal memiliki pembatasan bunga pinjaman. 

Terakhir adalah aksi debt collector yang mengancam dan melakukan teror peminjam yang telat bayar cicilan atau menunggak pembayaran utang.

Baca Juga: Permohonan Maaf Rachel Vennya Setelah Kabur saat Karantina di Wisma Atlet

Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Mabes Polri meminta masyarakat agar waspada untuk nasabah pinjol sebelum mengunduh da meminjam di pinjol ilegal.

Lalu apa yang harus dilakukan bila sudah terlanjur meminjam dan diteror debt collector pinjol ilegal? Berikut saran dari tim Siber Polri seperti dikutip dari akun media sosial resminya, Rabu, 13 Oktober 2021.

-Mengumpulkan semua bukti teror dan ancaman serta datang ke kantor polisi terdekat.

Baca Juga: Info Loker, Lowongan Kerja RS Prima Husada membuka untuk Non Medis

-Mengadukan debt collector dan pinjol ilegal ke situs resmi OJK di https://konsumen.ojk.go.id/FormPenganduan

-Membuat laporan polisi, bilamana ancaman dan teror dirasa telah melanggar peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

Berikut ciri-ciri pinjol ilegal menurut Satgas Waspada Investasi:

-Menawarkan pinjaman melalui saluran komunikasi pribadi, baik SMS ataupun pesan instan pribadi lainnya tanpa persetujuan konsumen.

-Tidak memiliki izin resmi.

-Tidak ada identitas dan alamat kantor yang jelas.

-Pemberian pinjaman sangat mudah.

-Informasi bunga dan denda tidak jelas.

-Bunga tidak terbatas.

-Denda tidak terbatas.

-Penagihan tidak ada batas waktu.

-Akses ke seluruh data yang ada di ponsel.

-Ancaman teror kekerasan, penghinaan, pencemaran nama baik, menyebarkan foto/video pribadi.

-Tidak ada layanan pengaduan.***

Editor: R. Adi Surya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x