Tragis! Tak Kuat Ditagih Pinjol Seorang Ibu Memilih Bunuh Diri, Respons OJK?

- 7 Oktober 2021, 16:00 WIB
Ilustrasi pinjol.
Ilustrasi pinjol. /Instagram/@indonesiabaik.id

 

Pedoman Tangerang - Disadari atau tidak terjerat kasus pinjaman online ilegal dapat berdampak buruk bagi kehidupan masyarakat.

Kasus terbaru, Seorang ibu asal Wonogiri, Jawa Tengah, pada Sabtu lalu dikabarkan meninggal akibat bunuh diri karena tak kuat dengan penagihan dari para pelaku pinjaman online ilegal.

Perempuan berinisial WPS tersebut bunuh diri karena tidak tahan dengan penagihan debt collector dari 23 pinjol ilegal.

Baca Juga: Viral Seorang Pria Rusak Monumen Garuda Sambil Berteriak PKI

Jika dihitung nilai rata-rata hutangnha pada setiap pinjol berkisar Rp 1,6 juta sampai Rp 3 juta.

Menindak lanjuti kejadian tersebut, Ketua Tim Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Tongam L Tobing prihatin dan berharap kejadian serupa tidak terulang lagi ke depan. "Ini menjadi pelajaran berharga bagi kita bahwa meminjam dari pinjol ilegal sangat berbahaya," ujarnya, Rabu, 6 Oktober 2021. "Pinjol ilegal adalah kejahatan, sehingga jangan sampai jadi korban."

Tomang L Tobing menghimbau kepada semua masyarakat untuk segera melaporkan segala aktivitas penawaran pinjol ilegal ke SWI.

Baca Juga: Jokowi Menari di Papua Buktikan Indonesia Tak Ada Covid dan Prokes, Cek Faktanya

Masyarakat yang dirugikan pinjol ilegal dengan teror dan intimidasi juga diminta tak perlu ragu untuk segera melaporkannya ke polisi.

Halaman:

Editor: R. Adi Surya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x