Banyak Pinjol Ilegal Dikuasai Asing, Fraksi Gerindra Minta Polisi Bertindak Tegas

- 22 Agustus 2021, 14:29 WIB
Ilustrasi pinjaman online
Ilustrasi pinjaman online /freepik.com

Pedoman Tangerang - Anggota DPR RI Fraksi Gerindra, Wihadi Wiyanto meminta kepada penegak hukum agar dapat mewaspadai maraknya pinjaman online (pinjol) saat ini beredar di sosial media diduga dikendalikan oleh warga negara asing (WNA)

Hal ini dikatakan Wihadi merespon upaya Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan jika bersama 5 lembaga memberantas pinjaman online (pinjol) Ilegal.

"Saya menyambut baik adanya penegakan hukum yang jelas dilakukan pihak kepolisian melakukan tindakan kepada pinjol-pinjol ilegal. Namun ini mestinya diwaspadai karena pinjol-pinjol ilegal ini tidak berdiri sendiri. Karena dibelakang pinjol llegal ini dari laporan kepolisian banyak dipunyai warga negara asing (WNA)," kata Wihadi dalam keterangannya persnya pada Sabtu, 21 Agustus 2021.

Baca Juga: Hampir Meninggal, Deddy Corbuzier Alami Badai Sitokin

Sebelumya, Bareskrim Polri menangkap delapan pelaku pinjaman online ilegal.

Perkara kali ini merupakan pengembangan dari kasus pinjaman daring oleh PT SCA di Jakarta Utara salah satunya mengarah kepada seorang WNA.

Wihadi melanjutkan dengan adanya contoh kasus pinjol ilegal seperti itu seyogyanya semua pihak termasuk kepolisian harus waspada karena keberadaan pinjol ilegal.

Baca Juga: BNN: Tingginya Angka Pengangguran Membuat Pengguna Narkoba Semakin Meningkat

Sebab pinjol mengarah kepada masalah rentenir ilegal yang banyak juga dilakukan oleh pihak WNA salah satunya dilakukan WNA Tiongkok.

Halaman:

Editor: R. Adi Surya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x