Pinjaman dan Hibah Luar Negeri Harus Perhatikan Kualitas Perencanaan

- 24 Juni 2021, 21:19 WIB
Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi Partai Golkar Puteri Anetta Komarudin
Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi Partai Golkar Puteri Anetta Komarudin /

Pedoman Tangerang - Komisi XI DPR RI menggelar Rapat Kerja bersama Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Kemen PPN/Bappenas) guna membahas mengenai perencanaan dan pengelolaan Pinjaman dan Hibah Luar Negeri (PHLN) pada Rabu 23 Juni 2021.

Dalam agenda tersebut, Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi Partai Golkar Puteri Anetta Komarudin menekankan pentingnya kualitas perencanaan terhadap kegiatan yang akan didanai melalui PHLN.

“Proyek atau kegiatan yang akan didanai pinjaman ini harus sesuai dengan kebutuhan dan prioritas pembangunan serta harus memberikan manfaat dan daya ungkit lebih bagi masyarakat. Apalagi saat ini kondisi fiskal kita sedang mengalami tantangan yang luar biasa akibat pandemi. Hal ini menjadi
tugas besar bagi Bappenas untuk merencanakan kegiatan yang berkualitas dan bermanfaat melalui penajaman kualitas usulan kegiatan hingga proses penilaian usulan yang selektif,” urai Puteri.

Baca Juga: Pimpinan DPD RI; Demi Pancasila, Kembalikan Presiden Sebagai Mandataris MPR

Pada rapat tersebut, Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa menyebut keunggulan dari skema pinjaman luar negeri yaitu grace period dan tenor pengembalian yang lebih panjang, bunga pinjaman yang lebih rendah, serta terdapat potensi pengembalian Front End Fee apabila pelaksanaan kegiatan berlangsung tepat waktu.

“Namun, pinjaman luar negeri juga memiliki risiko antara lain potensi tambahan biaya apabila terjadi keterlambatan. Misalnya sudah konfirmasi, tetapi justru barangnya tidak jadi. Hal ini sering terjadi di tempat-tempat tertentu. Lalu, misalkan mau beli barang A, tiba-tiba bisa saja berubah. Kemudian,
risiko lainnya itu berkaitan dengan nilai tukar dan tingkat bunga,” ujar Suharso.

Sebagai informasi, Kemen PPN/Bappenas telah merumuskan Rencana Pemanfaatan Pinjaman Luar Negeri (RPPLN) Tahun 2020-2024. RPPLN yang telah disusun berdasarkan RPJMN 2020-2024 ini
kemudian dijadikan acuan bagi kementerian/lembaga, BUMN, dan pemerintah daerah dalam menyusun rencana kegiatan investasi yang akan dibiayai dengan pinjaman luar negeri.

Baca Juga: Bahas RUU Otsus Papua, DPR Minta Pemerintah Libatkan Kementerian

Namun, Puteri menilai dokumen ini juga perlu menggambarkan kebutuhan pinjaman luar negeri untuk beberapa tahun mendatang.

“Dokumen ini hanya memberikan penjelasan terkait potensi pinjaman luar negeri yang dapat diakses dari berbagai mitra pembangunan. Padahal, perkiraan kebutuhan pinjaman juga penting untuk disampaikan agar kita bisa mengetahui apakah kebutuhan tersebut melebihi Batas Maksimum
Pinjaman Luar Negeri yang ditetapkan Kementerian keuangan serta apakah potensi pendanaan ini dapat memenuhi total kebutuhan pembiayaan yang dibutuhkan pemerintah,” tegas Puteri.

Halaman:

Editor: Alfin Pulungan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah