Pimpinan DPD RI; Demi Pancasila, Kembalikan Presiden Sebagai Mandataris MPR

- 24 Juni 2021, 19:46 WIB
Wakil Ketua DPD RI, Sultan B Najamudin.
Wakil Ketua DPD RI, Sultan B Najamudin. /Foto: Dok. DPD RI.

Pedoman Tangerang - Wacana amandemen kelima Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 kembali mencuat dalam beberapa waktu belakang.

Adapun isi dalam rencana agenda perubahan tersebut adalah memunculkan kembali Pokok-Pokok Haluan Negara serta penataan kewenangan lembaga negara Republik Indonesia.

Dan isu ini menjadi topik yang hangat serta menimbulkan pro kontra dimasyarakat dikarenakan hadirnya asumsi bahwa dengan terjadinya perubahan terhadap konstitusi tersebut, maka sangat berpeluang 'disusupi' klausul mengenai penambahan masa jabatan Presiden.

Ditambah lagi munculnya keinginan dari organisasi Jokowi-Prabowo untuk kepemimpinan saat ini bisa dilanjutkan kembali.

Baca Juga: DPD RI Akan Tindak Lanjuti Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI

Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua DPD RI, Sultan B Najamudin menyatakan bahwa amandemen kelima UUD 1945 adalah keniscayaan yang mesti dilakukan.

Bahkan lebih jauh, mantan aktifis KNPI ini menjabarkan jalan yang mesti ditempuh dalam membangun demokrasi Indonesia.

"Undang-undang dasar suatu negara bersifat dinamis, mengikuti gerak masyarakatnya, bahkan diharapkan dapat menjadi guiding star yang memandu kehidupan masyarakatnya dalam meraih cita-cita bersama. Karena itu pembentuk undang-undang dasar dan perubahannya harus mampu menangkap semangat zaman dan sekaligus berfikir visioner", ujar Sultan dalam keterangan tertulis, Kamis, 24 Juni 2021.

Sultan menambahkan, poin usulan dalam amandemen kelima harus berorientasi dalam kehidupan kenegaraan kita bersama, dan tidak boleh terjebak dalam kepentingan kelompok atau golongan tertentu.

Halaman:

Editor: Alfin Pulungan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x