Pimpinan DPD RI; Demi Pancasila, Kembalikan Presiden Sebagai Mandataris MPR

- 24 Juni 2021, 19:46 WIB
Wakil Ketua DPD RI, Sultan B Najamudin.
Wakil Ketua DPD RI, Sultan B Najamudin. /Foto: Dok. DPD RI.

Baca Juga: Jelang Belajar Tatap Muka, DPD RI Wanti-wanti Virus Baru yang Menyebar Hanya dalam 2 Jam

Selanjutnya juga Sultan berpandangan bahwa pemilihan langsung Presiden dan Wakil Presiden sangat rentan terhadap terjadinya polarisasi dimasyarakat. Dimana sebagai contoh pengalaman Pilkada DKI Jakarta tahun 2017, masyarakat terbelah dan sangat berpotensi terhadap timbulnya konflik horisontal. Dan hal itu berlanjut hingga pada saat pelaksanaan Pemilihan Presiden 2019.

"Dampak polarisasi masyarakat sangat menganggu agenda pembangunan, dimana energi bangsa terkuras habis, bahkan Presiden terpilih harus melakukan rekonsiliasi agar penyatuan masyarakat dapat kembali terjadi. Dan itu memakan waktu lama dengan sumberdaya yang besar", tanggap Sultan.

Jadi menurutnya juga masih banyak persoalan dalam landasan konstitusi kita yang mesti disempurnakan. Seperti pasca perubahan UUDNRI Tahun 1945 khususnya setelah Presiden dan Wakil Presiden dipilih langsung oleh rakyat, presiden terpilih yang mendapat dukungan mayoritas dari pemilih ternyata belum tentu didukung oleh mayoritas suara di DPR.

Sebab itulah koalisi taktis dilakukan antar partai politik pendukung presiden terpilih dengan partai politik lainnya yang memperoleh kursi di DPR. Dan ini dampak akibat dari ketidak jelasan Presiden yang dipilih lamgsung oleh rakyat bertanggung jawab kepada siapa.

Baca Juga: Singgung Hilangnya Kewenangan DPD RI, LaNyalla Harap Political Will Jokowi

"Atas kondisi tersebut, seringkali terjadi dimana legitimasi suara dari rakyat melalui pemilihan umum dalam menentukan Presiden bersama Wakil Presiden dalam ekspektasi independensi suatu kebijakan justru seringkali terdistorsi oleh kepentingan para kelompok elit politik", papar Sultan.

Sebagai perbandingan, sebelum reformasi kekuasaan lebih berat ke eksekutif (executive heavy), kini pasca reformasi kekuasaan justru cenderung lebih berat ke legislatif (legislative heavy). Sehingga terjadi anomali sistem pemerintahan presidensial. Kekuasaan DPR sangat kuat. DPR sangat berperan dalam menentukan anggaran, dalam membentuk undang-undang, dalam rekrutmen jabatan publik dan berbagai kebijakan negara lainnya, serta dalam mengawasi pemerintah.

"Maka dengan seluruh persoalan demokrasi yang ada, perubahan ke-5 UUDNRI Tahun 1945 perlu dilakukan dengan suatu grand design yang jelas, disertai visi yang aspiratif dengan mesti melibatkan banyak pihak, ungkapnya.

"Perubahan UUDNRI Tahun 1945 kelima nanti harus dapat merevitalisasi fungsi konstitusi. Dan kebutuhan kita saat ini melalui amandemen adalah mengembalikan nilai Pancasila didalam ruang kehidupan demokrasi kita", harapnya.***

Halaman:

Editor: Alfin Pulungan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah