Didalangi Asing, Polisi Amankan Pelaku Pinjol Ilegal

- 18 Juni 2021, 23:51 WIB
Ilustrasi/aplikasi pinjaman online bernama RP Cepat yang dikelola WNA China tidak memiliki izin.
Ilustrasi/aplikasi pinjaman online bernama RP Cepat yang dikelola WNA China tidak memiliki izin. /pixabay.com/mohamed_hassan

Pedoman Tangerang - Fenomena pinjaman online alias pinjol belakangan sedang marak dan tranding.

Di satu sisi pinjaman online menjadi penyelamat ratusan rumah tangga yang memiliki kebutuhan ketika tidak memiliki uang, namun di sisi lain pinjol juga bisa menjebak satu keluarga jika pinjaman yang mereka dapatkan dari perusahaan pinjol yang tak terdaftar di OJK.

Belakangan Pihak kepolisian telah membongkar aksi tindak pidana pencucian uang, penipuan dan pelanggaran UU ITE yang dilakukan oleh aplikasi pinjol ilegal RP Cepat.

Baca Juga: Sowan ke Gus AMI, Youtuber Alman Mulyana Cerita Suka Duka Jadi TKI di Arab Saudi

RP cepat merupakan aplikasi pinjaman dibawah PT Southeast Century Asia dan diketahui sudah beroperasi selama empat tahun.

“Mereka mulai dari 2018 sampai saat ini 2021 artinya kegiatan ini sudah beroperasi selama empat tahun," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan pada Kamis, 17 Juni 2021.

Ramadhan juga menyebut bahwa mereka menawarkan pinjaman dengan iming-iming dan janji manis yang ditawarkan kepada calon nasabahnya.Baca Juga: Kunjungi Buton Pos, LaNyalla Singgung Amandemen ke-5 Konstitusi dan Aspal Buton

"Modusnya, mereka menawarkan pinjaman online dengan iming-iming tertentu namun ketika telah didapatkan justru janji yang diberikan kepada pengguna ternyata tidak sesuai dan ini meresahkan masyarakat,” ujar  Ramadhan.

Ramadhan mencontohkan, seorang pelapor yang meminjam uang melalui aplikasi Rp Cepat senilai Rp1,7 juta, namun hanya disetujui Rp500 ribu dan uang yang berhasil diterima hanya Rp295 ribu saja.

Halaman:

Editor: R. Adi Surya

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x