Didalangi Asing, Polisi Amankan Pelaku Pinjol Ilegal

- 18 Juni 2021, 23:51 WIB
Ilustrasi/aplikasi pinjaman online bernama RP Cepat yang dikelola WNA China tidak memiliki izin.
Ilustrasi/aplikasi pinjaman online bernama RP Cepat yang dikelola WNA China tidak memiliki izin. /pixabay.com/mohamed_hassan

Kemudian, dalam promosi dan janjinya disebutkan peminjam diberikan waktu selama 91-100 hari untuk mengembalikan dengan suku Bungan 7% namun baru 10 hari telah diteror untuk mengembalikan dengan bunga 41%.

Baca Juga: Konflik Israel-Palestina dan Radikalisasi Timur Tengah

Ditambahkan, Wadirtipideksus Bareskrim Polri, Kombes Pol Wishnu Hermawan bahwa apabila para peminjam tidak mengembalikan dalam waktu yang telah ditentukan, maka akan terkena bully dari pihak RP Cepat seperti penyebaran foto vulgar.

“Beberapa korban yang meminjam uang kemudian diteror dengan foto-foto vulgar yang disampaikan ke teman bahkan keluarganya. Ini menimbulkan stres karena pinjamannya tidak benar,” ungkap Wishnu.

Di sisi lain, Kasubdit V Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri, Kombes Pol Ma’mun menyebut terdapat lima orang pegawai aplikasi Rp Cepat yang turut diamankan dalam proses penggerebekan.

Baca Juga: Prediksi Pertandingan Inggris vs Skotlandia, Euro Sabtu 19 Juni 2021

Ia menerangkan, penggerebekan dilakukan karena aplikasi Rp Cepat tidak hanya illegal karena tak terdaftar secara resmi di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), tetapi juga melakukan promosi yang tidak sesuai serta menerapkan sms blasting ke ribuan masyarakat.

“Ada lima orang yang ditangkap di rumah sewaannya (perusahaan aplikasi Rp Cepat) masing-masing berinisial EDP, BT, ACJ, SS, dan MRK. Mereka ini memiliki alat-alat seperti yang ada didepan dan menjalankan perintah dari pengendalinya orang Tiongkok,” ungkap Ma’mun.***

Halaman:

Editor: R. Adi Surya

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah