Untuk itu, Legislator Dapil IX jatim ini mengimbau kepada masyarakat agar tidak terjerat oleh rentenir-renternir seperti pinjol yang salah satunya dikuasi oleh WNA dengan sistem online.
Dan apabila masyarakat menggunakan jasa pinjol tetapi dalam perjalanannya mengalami kendala kredit macet dan sebagainya nanti pinjol itu akan mengunakan debtcollector ataupun penekanan-penekanan dalam melakukan penagihan yang mana bisa saja hal itu lebih mengarah kepada tindakan pidana.
"Jadi ini harus ada kehati-hatian dan juga kewaspadaan dari pihak kepolisian bahwa ini jangan-jangan jaringan internasional yang memang melakukan sistem pinjol dikendalikan oleh WNA," tegas Wihadi yang juga Anggota Banggar DPR Ini.***