Pedoman Tangerang - Oknum Polisi yang sempat viral karena membanting peserta aksi demo didekat kantor Bupati Tangerang kemarin akhirnya ditahan.
Brigadir NP, polisi yang melakukan pembantingan kepada seorang mahasiswa di Tangerang, saat ini ditahan di ruang tahanan khusus Bid Propam Polda Banten.
Penahanan akan dilakukan selama 7 hari ke depan dalam rangka pemeriksaan dan pemberkasan.
Baca Juga: Viral Vaksin Dapat Mengubah Warna Darah Manusia, Cek Faktanya!
Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga di Serang, pada Jumat, 15 Oktober mengatakan, "Kita berharap pemberkasan terhadap Brigadir NP segera dituntaskan oleh penyidik Propam,".
Propam Polda menggunakan persangkaan pasal berlapis sesuai dengan aturan internal kepolisian.
Tetapi, ia tidak menjelaskan pasal persangkaan apa yang akan diberikan pada Brigadir NP.
Baca Juga: Warkopi Resmi Bubar! Bagaimana Nasib 3 Personilnya Kedepan?
AKBP Shinto menyampaikan, "Persangkaan terhadap dirinya berlapis. Bisa aturan internal atau aturan internal lainnya,".