Pedoman Tangerang - Saling serang antara partai Demokrat kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dan kubu Moeldoko belum usai. Ada perkara hukum baru, yaitu gugatan AD/ART Demokrat ke Mahkamah Agung.
Walaupun sidang belum resmi dimulai, kuasa hukum kedua belah pihak sudah sengit beradu dalil. Mereka adalah Hamdan Zoelva di kubu AHY melawan Yusril Ihza Mahendra yang mendampingi kader Demokrat kubu Moeldoko.
Gugatan Janggal
Hamdan Zoelva selaku kuasa hukum pihak AHY mengatakan gugatan uji materi AD/ART yang diajukan empat mantan kader Demokrat ke Mahkamah Agung kurang tepat.
Baca Juga: Denny Cak Nan Cover Lagu Pingal, Berikut Lirik Lengkap Pingal Beserta Artinya
Hamdan menyampaikan, Demokrat yang menjadi pihak tergugat. Bukan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly. Oleh karena itu, Demokrat AHY mengajukan diri sebagai pihak tergugat.
Hqmdan menyampaikan, "Partai Demokrat mengajukan permohonan sebagai pihak termohon intervensi ataupun pihak terkait dalam perkara itu," di kantor DPP Partai Demokrat, Jakarta, Senin, 10 Oktober 2021
Hamdan menerangkan bahwa Demokrat merasa sangat
berkepentingan secara langsung atas permohonan tersebut. Alasannya, objek yang dimohonkan untuk uji materi adalah AD/ART Partai Demokrat.
Hamdan mengamini dalam hukum acara permohonan uji materiil di MA tidak mengenal termohon intervensi atau pihak terkait. Namun Demokrat bertujuan untuk memenuhi prinsip-prinsip peradilan yang terbuka, adil, serta mendengar semua pihak secara seimbang.
Sesuai Peraturan MA Nomor 1 Tahun 2011 tentang Hak Uji Materiil, seharusnya pihak yang menjadi termohon adalah lembaga yang mengeluarkan peraturan perundang-undangan.