LBH Papua: Segera Proses Hukum dan Pecat Oknum TNI AU Penyiksa Difabel di Merauke

- 28 Juli 2021, 18:59 WIB
VIRAL! Oknum petugas injak kepala pria di Merauke.
VIRAL! Oknum petugas injak kepala pria di Merauke. /Tangkap Layar Video Twitter.com/

Emanual Gobay sendiri menegaskan bahwa sebagai anggota TNI harusnya mereka memegang semangat kebangsaan dan cinta pada masyarakat.

"Pada prinsipnya Tugas pokok TNI adalah menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan," jelasnya.

Baca Juga: Politisi PAN Kecam Tindakan Kekerasan Oknum TNI AU Kepada Warga Sipil Di Papua

"Dengan berdasarkan pada pengertian Pelanggaran hak asasi manusia yaitu setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara baik disengaja maupun tidak disengaja melawan hukum dan mengabaikan hak individual, maka jelas-jelas perbuatan tersebut merupakan fakta Pelanggaran hak asasi manusia berupa tindakan penyiksaan," sambungnya.

Emanual Gobay berharap hal ini jangan sampai buntu ditengah jalan tetapi terus berlanjut ke meja hijau untuk membuktikan pada rakyat bahwa hukum berdiri tegak.

Gobay juga menolak proses perdamaian dalam bentuk apapun terhadap pelanggar hak asasi manusia apalagi kepada seorang difabel yang hidupnya serba kurang.

Baca Juga: Sempat Menuai Kontroversi, Yuk Mengenal Agama Baha'i

Ia berharap Panglima TNI segera memecat secara tidak hormat pelaku pelanggaran hak asasi

 Ia Juga meminta  agar Komnas HAM melakukan penyelidikan atas dugaan pelanggaran HAM dan penyiksaan terhadap difabel di Merauke

Kemudian LBH Papua juga memohon agar para pelaku penganiaya dihukum sesuai dengan apa yang dibuat olehnya.

Halaman:

Editor: R. Adi Surya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah