"Saat ini pelaku telah diamankan oleh Polsek Kupang Tengah untuk proses hukum lebih lanjut," ujar dia.
Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 82 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Pelaku terancam hukuman 15 tahun didalam bui.***