Seorang Mahasiswa Cabuli Bayi Berusia 1 Tahun, Karena Sering Lihat Film Blue

- 15 Juni 2021, 18:00 WIB
Ilustrasi pencabulan terhadap anak-anak.*/DOK. PRFM
Ilustrasi pencabulan terhadap anak-anak.*/DOK. PRFM /

"Saat ini pelaku telah diamankan oleh Polsek Kupang Tengah untuk proses hukum lebih lanjut," ujar dia.

Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 82 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Pelaku terancam hukuman 15 tahun didalam bui.***

Halaman:

Editor: Alfin Pulungan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah