Sidang Perkara Habib Rizieq, Menantu, dan Dirut RS UMMI Bogor Kembali Digelar

- 14 Juni 2021, 08:40 WIB
Yandri Susanto mempertanyakan apa alasan Rocky Gerung mengaitkan nama Habib Rizieq dengan pembatalan ibadah haji.
Yandri Susanto mempertanyakan apa alasan Rocky Gerung mengaitkan nama Habib Rizieq dengan pembatalan ibadah haji. /Tangkapan Layar Twitter.com/@RosidinBrawija3/

Pedoman Tangerang - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur kembali menggelar sidang lanjutan kasus swab tes di RS UMMI dengan terdakwa Rizieq Syihab Cs.

Adapun agenda persidangan adalah tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas pleidoi Rizieq sebelumnya.

"Senin 14 Juni 2021 sidang lanjutan pembacaan penuntut umum atas pleidoi terdakwa," kata Humas PN Jakarta Timur, Alex Adam Faisal dalam keterangannya, Senin 14 Juni 2021.

Baca Juga: Anak Bunuh Ayah Karena Dibilang Tak Berguna Males Bekerja

Adapun para terdakwa yakni Rizieq Syihab pada perkara nomor 225, menantunya, Muhamad Hanif Alatas perkara nomor 224, dan Dirut RS Ummi, Andi Tatat perkara nomor 223 bersama masing-masing kuasa hukumnya telah membacakan pleidoi atau nota pembelaan terhadap tuntutan dari jaksa pada sidang Kamis 10 Juni 2021.

Dalam pleidoinya, Rizieq menyebut tuntutan jaksa kepada dirinya selama 6 tahun penjara tidaklah masuk akal, karena menurutnya dalam sebuah aturan tidak tertera sanksi pidana penjara bagi pelanggar Protokol Kesehatan.

"Setelah saya mendengar dan membaca tuntutan JPU yang menjatuhkan saya dengan tuntutan penjara 6 Tahun. Tuntutan JPU tersebut tidak masuk di akal dan berada jauh di luar nalar, bahkan terlalu sadis dan tidak bermoral," kata Rizieq, Kamis 10 Juni 2021.

Baca Juga: Bejat, Ayah Cabuli Anak Tiri Selama 13 Tahun

Pasalnya, Rizieq menyoroti atas adanya Instruksi Presiden Republik Indonesia (Inpres) nomor 6 Tahun 2020, sanksi pada pelanggaran prokes berupa teguran lisan atau teguran tertulis, kerja sosial, denda administratif serta penghentian atau penutupan sementara penyelenggaraan usaha.

Halaman:

Editor: Alfin Pulungan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x