MUI Kota Bandung Serukan Berhenti Sebar Aib Herry Wirawan, Ulama Malah Bela Pemerkosa

11 Desember 2021, 11:11 WIB
Herry Wirawan Pelaku Pemerkosa Belasan Santriwati. /Instagram @ndorobei.official/

Pedoman Tangerang - Sejarawan, JJ Rizal menanggapi pernyataan sikap MUI Kota Bandung yang menyerukan kepada masyarakat agar berhenti menyebar aib pelaku pemerkosaan belasan santriwati yakni Herry Wirawan.

JJ Rizal pun lewat cuitannya di Twitter, Jumat 10 Desember 2021, mengaku tak sepakat dengan seruan MUI Bandung yang meminta publik berhenti sebar aib Herry Wirawan tersebut.

Dia nggak senada dengan salah satu poin seruan MUI Kota Bandung soal kasus Herry Wirawan tersebut. Seharusnya MUI jangan begitu membela dong, justru sebaliknya MUI wajib membantu bongkar kejahatan ini.

Baca Juga: MUI Kota Bandung Minta Publik Berhenti Sebar Berita Buruk Aib Kasus Herry Wirawan, Kenapa!

“Suram banget ulama lebih pilih solidaritas kelompok dengan bela Herry Wirawan si pemerkosa daripada bela bongkar KEMUNKARAN atau keburukan dan kejahatan yang sudah begitu nyata seburuk-buruknya serta sejahat-jahatnya,” komentar JJ Rizal dalam cuitannya Jumat 10 Desember 2021.

Reaksi JJ Rizal ini merespons pernyataan sikap MUI Kota Bandung yang berisi 7 poin. Salah satu poinnya yakni meminta masyarakat setop sebar luaskan berita buruk kasus Herry Wirawan.

Diwartakan sebelumnya Herry Wirawan yang memperkosa belasan santriwati nya hingga melahirkan anak.

HW, 36, diduga telah mencabuli 12 santriwati yang ada di sekolah tersebut.

HW melakukan aksi biadab itu kepada para korban di sejumlah tempat pada rentang tahun 2016 sampai 2021.

Saat ini, Herry Wirawan mendekam di Rutan Kebonwaru untuk proses sidang di Pengadilan Negeri Bandung.

Dalam keterangan MUI Kota Bandung, menyampaikan sejumlah poin. Diantaranya:

1. MUI mengutuk keras peristiwa tersebut, karena bukan saja telah menodai ketulusan lembaga pendidikan dalam membina moral anak didiknya, tapi juga telah mengorbankan masa depan sejumlah anak yang menjadi anak asuhannya.

2. Perlu pula dijelaskan bahwa pelaku perbuatan terkutuk itu bukan merupakan bagian dari lembaga MUI, ataupun lembaga keagaman lainnya, termasuk bukan bagian dari lembaga Forum Pondok Pesantren Kota Bandung.

3. MUI juga menyerahkan sepenuhnya kepada lembaga hukum untuk menangani dan bahkan untuk memberikan hukuman seberat-beratnya kepada pelaku perbuatan bejat itu.

4. Untuk tidak memperkeruh situasi, perlu pula diklarifikasi bahwa tidak ada pihak manapun yang ikut terlibat memberikan advokasi ataupun bantuan pendampingan lainnya atas peristiwa dimaksud.

Pihak berwenang pun dalam hal ini pemerintah telah menyerahkan langsung kepada UPTD-PPA Jawa Barat bersama dengan PPA Polda Jabar untuk ditangani melalui jalur hukum.

5. Perlu pula menjadi perhatian semua pihak, untuk menjaga ketulusan, kemurnian lembaga pendidikan, dan agar tidak terjadi kembali peristiwa serupa di masa yang akan datang.

6. Selaku bagian dari warga masyarakat, kita perlu ikut terlibat menyelamatkan masa depan anak-anak yang telah menjadi korban perbuatan bejad itu; stop menyebarluaskan berita buruk ini, dan bahkan kita tutup aib perbuatan buruk ini.

7. Karena diduga, bahwa perbuatan bejat ini, salah satunya, diinspirasi oleh beragam tayangan di media khususnya media sosial, maka perlu menjadi perhatian seluruh pihak untuk berhati-hati dalam menayangkan, menyebarluaskan tayangan-tayangan yang tidak sesuai dengan norma sosial maupun agama.

Baca Juga: Terbukti Memperkosa Belasan Santri hingga Melahirkan, DPR RI dan KPAI: Herry Wirawan Harus Dikebiri!

Sekretaris MUI Kota Bandung Asep Ahmad Fathurrochman mengatakan pihaknya memang menemukan dugaan pelecehan seksial pada salah satu lembaga pendidikan,

"MUI Kota Bandung memang menemukan adanya kejadian pelecehan seksual pada salah satu lembaga pendidikan yang memakan korban sebanyak 12 santriwati," ujar Sekretaris MUI Kota Bandung, Asep Ahmad Fathurrochman.***

Editor: Bustamil Arifin

Tags

Terkini

Terpopuler