Pedoman Tangerang - Pengasuh pondok pesantren Herry Wirawan, yang memperkosa belasan santriwati nya hingga melahirkan anak.
Hal yang lebih biadab, ternyata melakukan hal bejat lain yang tidak diduga. Selain melakukan tindak kriminal pemerkosaan, ia juga melakukan eksploitasi korban dan anaknya secara ekonomi.
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) RI mendorong Polda Jabar mengungkapkan dugaan eksploitasi ekonomi serta kejelasan aliran uang dari sumbangan yang dilakukan pria inisial HW (36), pimpinan pesantren di Bandung. HW disorot lantaran memerkosa belasan santriwati.
Baca Juga: Biadab! Guru SD di Cilacap Cabuli 15 Murid: Saya Hanya Main-main Tapi Nafsu
"Fakta persidangan mengungkap bahwa anak-anak yang dilahirkan para korban diakui sebagai anak yatim piatu dan dijadikan alat oleh pelaku untuk meminta dana kepada sejumlah pihak," ujar Wakil Ketua LPSK RI Livia Istania DF, Kamis 9 Desember 2021.
Selain itu, Herry Wirawan juga telah mendaftarkan 8 dari 9 bayi yang dilahirkan para korban sebagai yatim piatu.
Herry lalu menggunakan para bayi sebagai alat untuk meminta sumbangan yatim piatu ke sejumlah pihak.
Dalam dakwaan jaksa, Herry Wirawan meminta para korban tetap melahirkan bayinya dan berjanji akan menikahi korban, serta merawat bayi yang dilahirkan hingga kuliah nanti.
“Fakta persidangan mengungkap bahwa anak-anak yang dilahirkan oleh para korban diakui sebagai anak yatim piatu dan dijadikan alat oleh pelaku untuk meminta dana kepada sejumlah pihak,” lanjut LPSK.