THR 2022 Lebih Besar dari 2 Tahun Sebelumnya, Begini Cara Menghitungnya!

- 16 April 2022, 12:42 WIB
THR 2022 Lebih Besar dari 2 Tahun Sebelumnya, Begini Cara Menghitungnya!
THR 2022 Lebih Besar dari 2 Tahun Sebelumnya, Begini Cara Menghitungnya! /Pexels/Ahsanjaya/

–50 persen tunjangan kinerja per bulan (bagi yang mendapatkan) 

THR 2021: Dibayarkan kepada seluruh ASN dan pensiunan 

–Gaji pokok 

–Tunjangan keluarga 

–Tunjangan melekat 

–Tunjangan jabatan 

THR 2020: Dibayarkan kepada pejabat di bawah eselon II dan pensiunan 

–Gaji pokok 

–Tunjangan keluarga 

–Tunjangan jabatan

Halaman:

Editor: Araf Mukhtar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah