THR 2022 Lebih Besar dari 2 Tahun Sebelumnya, Begini Cara Menghitungnya!

- 16 April 2022, 12:42 WIB
THR 2022 Lebih Besar dari 2 Tahun Sebelumnya, Begini Cara Menghitungnya!
THR 2022 Lebih Besar dari 2 Tahun Sebelumnya, Begini Cara Menghitungnya! /Pexels/Ahsanjaya/

Pedoman Tangerang - Pemerintah telah mengumumkan secara teknis terkait pencairan THR bagi PNS.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memberikan penjelasan mengenai besaran jumlah THR pada tahun 2022.

Ia menerangkan bahwa THR 2022 akan lebih besar dari 2 tahun sebelumnya sebagai bentuk apresiasi pemulihan COVID-19.

Sesuai dengan beleid Peraturan Pemerintah (PP) 16/2022 tentang THR, Sri Mulyani membeberkan bahwa 2022 adalah tahun pemulihan ekonomi setelah melewati masa pandemi COvid-19.

"Tahun 2022 seiring pemulihan ekonomi dan penanganan Covid-19 yang semakin baik, APBN terlihat pemulihan, tetapi juga ada tantangan baru yang luar biasa eskalasinya yaitu perang di Ukraina yang mendorong harga energi, pangan, dan komoditas. Oleh karena itu, pada 2022 kembali dilakukan penyesuaian untuk THR dan gaji ke-13," ujar Sri Mulyani pada Sabtu (16/4/2022). 

Nilai THR 2022 menurutnya akan lebih besar daripada 2021 dan 2020 karena terdapat penyesuaian komponen.

Berikut adalah rincian THR yang akan dibayar]rkan oleh pemerintah kepada ASN di tahun 2022

THR 2022: Dibayarkan kepada seluruh ASN dan pensiunan 

–Gaji/pensiun pokok 

–Tunjangan yang melekat pada gaji/pensiun pokok (tunjangan keluarga, pangan, jabatan struktural/fungsional/umum) 

Halaman:

Editor: Araf Mukhtar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x