Segera Cairkan Dana JHT 100% Sebelum 56 Tahun: Tenggat Waktu Hanya 3 Bulan

- 19 Februari 2022, 07:00 WIB
Ilustrasi JHT
Ilustrasi JHT /Foto: Ist

Pedoman Tangerang - Para tenaga kerja yang sebelumnya terdaftar sebagai anggota BPJS melakukan aksi protes ke jalan lantaran peraturan pemerintah yang menyebutkan dana JHT baru bisa cair 100% saat umur 56 tahun.

Kabar baiknya, pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan resmi mengubah aturan pencairan dana JHT (Jaminan Hari Tua) BP Jamsostek atau BPJS Ketenagakerjaan.

Aturan baru tersebut memuat Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.

Perlu diketahui bahwa JHT merupakan program perlindungan dari pemerintah dengan tujuan menjamin pengguna menerima uang tunai jika sudah memasuki usia pensiun, mengalami cacat total, atau meninggal dunia.

Baca Juga: Pasca Produksi Dihentikan, Nintendo akan Stop Layanan eShop untuk Nintendo 3DS dan Wii U

Terkait sistematika pencairannya, aturan baru telah menetapkan bahwa dana JHT bisa dicairkan sebelum memasuki usia pensiun.

Namun, dana JHT yang dicairkan hanya berjumlah 30% diikuti beberapa syarat.

Pencairan dana secara penuh tetap hanya bisa dilakukan setelah peserta memasuki usia 56 tahun, mengalami cacat total, atau meninggal dunia.

Bagi peserta yang meninggal dunia, dana bisa langsung dicairkan melalui ahli waris.

Halaman:

Editor: Muhammad Alfin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah