Pedoman Tangerang - Belakangan ramai diberitakan soal dana Jaminan Hari Tua (JHT) baru bisa dicairkan saat berusia 56 tahun. Keputusan ini sesuai dengan Permenaker Nomor 2 tahun 2022.
Partai Solidaritas Indonesia (PSI) melalui juru bicara DPP PSI Francine Widjojo meminta kepada Menteri Tenaga Kerja untuk meninjau kembali keputusan tersebut.
“PSI bisa memahami niat baik JHT untuk kepentingan masa tua. Namun hari ini, dalam dalam kesulitan ekonomi akibat pandemi, banyak rakyat benar-benar harus mengatasi masalah jangka pendek terkait pemenuhan kebutuhan dasar. Uang JHT bisa menjadi penyelamat,” ucapnya dalam keterangan tertulis, Minggu, 13 Februari 2022.
Baca Juga: Aturan Baru BPJS Ketenagakerjaan Baru Bisa Cair Saat Usia 56 Tahun, Netizen: Sakit Hati Ngebacanya
Lebih lanjut, juru bicara PSI mengatakan keharusan pencairan dana JHT bagi pekerja-pekerja yang pensiun atau mengundurkan diri sudah diatur dalam Permenaker Nomor 19 Tahun 2015 hanya saja sampai saat ini belum diterapkan.
Karena itu, PSI meminta kepada Kemenaker untuk menunda dan meninjau kembali keputusannya.
"Sembari menunggu, perlu sosialisasi yang melibatkan semua pemangku kepentingan agar kepentingan jangka pendek dan jangka panjang rakyat dapat terjamin,” kata jubir PSI.
Sebagaimana yang diberitakan, peraturan pencairan dana JHT tertuang di Peraturan Menaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.