Partai Buruh Tolak Keputusan Pemerintah Soal Syarat JHT

- 16 Februari 2022, 17:20 WIB
JHT 56 Tahun, Said Iqbal: Pemerintah Tidak Bosan Menindas Kaum Buruh/Presiden KSPI Said Iqbal
JHT 56 Tahun, Said Iqbal: Pemerintah Tidak Bosan Menindas Kaum Buruh/Presiden KSPI Said Iqbal /pikiranrakyat.com/

Pedoman Tangerang - Presiden Partai Buruh Said Iqbal menegaskan, bahwa pihaknya mendukung perjuangan serikat buruh yang menolak keberadaan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT.

Di mana dalam ketentuan yang baru ini diatur, bahwa JHT hanya bisa dicairkan setelah buruh berusia 56 tahun. 

Sebagaimana diketahui, Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 menggantikan Permenaker Nomor 19 Tahun 2015 yang membolehkan peserta mencairkan dana JHT saat terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).

Baca Juga: Fakta Caitlin Halderman, Pemeran Mika di Married With Senior

Said Iqbal mempertanyakan keputusan pemerintah ditengah tingkat PHK yang masih tinggi, dunia usaha belum bangkit, bahkan salah satu pejabat tinggi WHO memprediksi secara resmi bahwa gelombang Covid-19 berikutnya jauh lebih berbahaya dari varian Omicron.

Jika ke depan gelombang PHK akan besar, lantas salah satu sandaran buruh adalah JHT, namun JHT mereka baru bisa diambil pada usia 56 tahun.

Padahal JHT merupakan salah satu "pegangan" penting ketika buruh mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).

Baca Juga: Heboh Soal Pengharaman Wayang, Muhammadiyah: Wayang Media Dakwah yang Efektif

Sehingga ketika ada aturan yang membuat JHT baru bisa dicairkan saat usia 56 tahun, buruh yang di-PHK akan semakin menderita.

Halaman:

Editor: R. Adi Surya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah