KSPI Minta Kenaikan Upah Minimum 2022 Sebesar 7 - 10 Persen

- 15 November 2021, 18:12 WIB
Presiden KSPI, Said Iqbal
Presiden KSPI, Said Iqbal /Antara

Pedoman Tangerang - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyampaikan alasan pihaknya meminta kenaikan upah minimum tahun 2022 sebesar 7-10 persen.

"Berdasarkan hasil survei yang dilakukan KSPI di 10 provinsi, di mana di tiap provinsi dilakukan survei di 5 pasar tradisional dengan menggunakan parameter 60 item Kebutuhan Hidup Layak (KHL) sesuai UU No 13 Tahun 2003, didapatlah rata-rata kenaikan UMK/UMP adalah 7%-10%," kata Said Iqbal.

Alasan KSPI menggunakan UU No 13 Tahun 2003, karena saat ini buruh sedang menggugat UU Cipta Kerja di Mahkamah Konstitusi.

"Karena judicial review UU Cipta Kerja belum incrah, maka Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah yang lama masih berlaku," kata Said Iqbal.

Baca Juga: Jelang Muktamar NU Ke-34, Ma'ruf Amin Jadi Ketua Dewan Tahkim, Berikut Deretan Daftar Anggotanya

"Bahkan jika menggunakan PP No 78 Tahun 2015, maka kenaikan upah minimum adalah berkisar 6 persen. Hampir sama angka kenaikannya dengan mengacu pada KHL," lanjutnya.

KSPI berpendapat, post covid 19 maka daya beli atau purchasing power masyarakat dan buruh harus dikembalikan seperti awal, dengan dinaikkan upah minimumnya minimal 7%.

Hal ini dilakukan agar konsumsi naik, sehingga otomatis pertumbuhan ekonomi ikut naik.

Baca Juga: Henny Rahman Sebut Dirinya Lebih Cantik Dibanding Larissa Chou, Netizen: Ga Punya Attitude

Halaman:

Editor: R. Adi Surya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah