Tak Hanya Memperkosa, Bripka Rahmat Hidayat Juga Pinta Korban Gugurkan Kandungan dan Ajak Nikah

- 15 November 2021, 16:00 WIB
Ilustrasi kekerasan seksual
Ilustrasi kekerasan seksual /www.vanguardngr.com

Pedoman Tangerang - seorang oknum polisi Bripka Rahmat Hidayat diberitakan sebelumnya tega memperkosa istri dari seorang tahanan kasus narkoba. Pemerkosaan tersebut terjadi pada 23 Mei 2021 lalu.

Korban berinisal MU ini diajak oleh tersangka ke hotel untuk menindaklanjuti persoalan motor yang dijadikan barang bukti saat penggerebekan di kos-kosan milik MU. Saat itu juga, ketika bertemu di hotel korban diperkosa.

Pada saat dilakukan sidang kode etik, MU mengaku pelaku pemerkosaan Bripka Rahmat Hidayat, meminta untuk menggugurkan bayi yang sedang ia kandung, tidak hanya itu, pelaku juga merayu korban untuk mau dinikahkan dan hidup bahagia bersamanya.

Baca Juga: Aksi Tawuran Di Cakung Tewaskan Satu Pemuda, Polisi Buru Pelaku Tawuran

"Saya lagi hamil empat bulan dan si RH itu menyuruh saya menggugurkan kandungan saya,”ujar MU.

"Gugurkan saja nanti nikah sama aku, ngapain sama laki kaya gitu. Kalau nikah sama aku kubuat senanglah kau," kata MU menirukan ucapan pelaku pada Kamis, 11 November 2021 lalu.

Diberitakan sebelumnya, MU bersama suami dan rekannya saat dilakukan penggerebekan ditemukan narkoba yang disimpan di jok motor.

Baca Juga: Manchester United Diam-diam Tengah Membidik Zinedane Zidane Sebagai Ganti Ole Gunnar Solskjaer

Selain itu, MU juga diminta oleh polisi uang sebesar 150 juta sebagai syarat untuk membebaskan syarat untuk membebaskan suaminya.

Halaman:

Editor: R. Adi Surya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x