Gubernur DKI Jakarta Terancam Dipenjara, KPK Temukan 2 Alat Bukti Anies Langgar Aturan? Cek Faktanya

- 15 November 2021, 09:00 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. /Instagram/@aniesbaswedan/

Pedoman Tangerang - Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan yang kini menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dikabarkan melanggar 2 aturan, yang telah ditemukan oleh KPK.

Dalam informasi yang sama Anies disebut ketakutan karena KPK temukan alat bukti yang lain.

Informasi terkait Anies Baswedan yang dikabarkan terancam dipenjara itu beredar dan viral setelah kanal YouTube Politik Nusantara mengunggah video yang berjudul, "BERITA TERKINI ~ MODYAARRR !! TERANCAM DIPENJARA,TEMUAN 2 ALAT BUKTI BARU KPK BIKIN ANIS KETAKUTAN !".

Di gambar thumbnail video tersebut terlihat sosok yang diduga Anies Baswedan mengenakan rompi orange membelakangi para penyidik KPK yang tengah memperlihatkan barang bukti.

Baca Juga: Jokowi, Luhut dan Erik Tohir Akan Dipanggil KPK Terkait Bisnis PCR, Benarkah? Begini Faktanya

Video yang mengatakan Anies Baswedan terancam dipenjara karena KPK temukan dua pelanggaran
Video yang mengatakan Anies Baswedan terancam dipenjara karena KPK temukan dua pelanggaran

Adapun sejumlah narasi yang dibagikan sebagai berikut:

"TAK BISA MENGELAK LAGI... !!

TERANCAM DIPENJARA !!

Halaman:

Editor: Bustamil Arifin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x