Pakar Studi Islam: Penolak Permendikbud 30/2021 Sesat Berpikir

- 14 November 2021, 22:54 WIB
Ilustrasi kasus kekerasan perempuan
Ilustrasi kasus kekerasan perempuan /Depok pikiran-rakyat.com

Pedoman Tangerang - Pakar Studi Islam dan Gender UIN Sunan Gunung Djati Bandung, Profesor Nina Nurmila, menilai para penentang Permendikbud 30/2021 dengan stigma legalisasi zina merupakan pandangan yang sesat pikir.

Pasalnya, pemikiran semacam itu muncul karena kelompok penolak kurang memahami isi dan tujuan Permendikbud 30/2021. 

"Saya kira perlu pihak penolak membaca secara utuh, memiliki pengetahuan yang jernih (mengenai) pentingnya dimasukkan frasa tanpa persetujuan korban,” kata Prof Nina dalam diskusi virtual yang diadakan Dewan Guru Besar Universitas Indonesia, dikutip dari Antara pada Minggu, 14 November 2021.

Baca Juga: Viral Video Syur 31 Detik '6 Cowok Kroyok 1 Cewek', Gadis Berjilbab Putih Buka Suara

Menurut Prof Nina, mereka yang menolak peraturan tentang pencegahan penanganan kekerasan seksual di kampus itu bersifat politis.

Muatan politis itu terlihat dari label atau stigma yang dilekatkan pada Permendikbud 30/2021.

Kelompok penolak melabeli frasa 'tanpa persetujuan korban' pada beberapa pasal sebagai aturan yang melegalisasi perzinahan dan hubungan seksual di luar pernikahan. 

Baca Juga: Heboh, Asap Kebakaran Kilang Minyak Cilacap Menyerupai Wajah Manusia

“Saya memikirkan kenapa diinterpretasi jauh ke misalnya kalau disetujui korban dibolehkan itu (dianggap) membolehkan seks bebas. Itu legalisasi zina,” ujar Prof Nina 

Halaman:

Editor: R. Adi Surya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x