Anggota Polisi Kutalimbaru Medan yang Memeras dan Memperkosa Istri Tahanan Narkoba Akhirnya Dimutasi

- 14 November 2021, 16:30 WIB
Ilustrasi kekerasan seksual
Ilustrasi kekerasan seksual /www.vanguardngr.com

Pedoman Tangerang - Sebanyak enam anggota Polsek Kutalimbaru Medan diketahui memeras istri tahanan narkoba berupa uang senilai 150 juta.

Selain itu, salah satu dari ke enam polisi di atas dengan tega memperkosa istri tahanan tersebut.

Kemarin, Kamis 11 November 2021 ke enam polisi tersebut menjalani sidang kode etik di Mapolrestabes Medan.

Baca Juga: Pelet Darah Haid, Paling Manjur Buat Pria Jatuh Cinta Pada Wanita

Mereka disidang akibat terlibat kasus pemerasan dan pemerkosaan terhadap MU (19), istri dari tahanan kasus narkoba yang digerebek pada 4 Mei 2021 lalu.

Keenam polisi tadi bernama Aipada Desvi Ramanda, Aipda Suheri Darwin Berutu, Aipda Heri Kurnia Ryadi, Aipda Hawa Gurusinga, Aipda Sahri Pohan, dan Bripka Rahmad Hidayat Lubis.

Dalam persidangan tersebut, turut hadir juga MU selaku korban pemerasaan sekaligus pemerkosaan. MU hadir mengenakan pakaian seadanya dan tampak terlihat lemas karena baru 10 hari lalu melahirkan.

Baca Juga: Jokowi, Luhut dan Erik Tohir Akan Dipanggil KPK Terkait Bisnis PCR, Benarkah? Begini Faktanya

Menurut pengakuannya, MU diminta uang senilai 150 juta oleh keenam polisi tersebut, pemerasan ini terjadi saat keenam polisi menggerebek kos-kosan MU dan saminya di Jalan Kapten Muslim Gang Buntu, Kecamatan Medan Helvetia pada 4 Mei 2021 lalu.

Halaman:

Editor: R. Adi Surya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah