Pedoman Tangerang - Sebanyak enam anggota Polsek Kutalimbaru Medan diketahui memeras istri tahanan narkoba berupa uang senilai 150 juta.
Selain itu, salah satu dari ke enam polisi di atas dengan tega memperkosa istri tahanan tersebut.
Kemarin, Kamis 11 November 2021 ke enam polisi tersebut menjalani sidang kode etik di Mapolrestabes Medan.
Baca Juga: Pelet Darah Haid, Paling Manjur Buat Pria Jatuh Cinta Pada Wanita
Mereka disidang akibat terlibat kasus pemerasan dan pemerkosaan terhadap MU (19), istri dari tahanan kasus narkoba yang digerebek pada 4 Mei 2021 lalu.
Keenam polisi tadi bernama Aipada Desvi Ramanda, Aipda Suheri Darwin Berutu, Aipda Heri Kurnia Ryadi, Aipda Hawa Gurusinga, Aipda Sahri Pohan, dan Bripka Rahmad Hidayat Lubis.
Dalam persidangan tersebut, turut hadir juga MU selaku korban pemerasaan sekaligus pemerkosaan. MU hadir mengenakan pakaian seadanya dan tampak terlihat lemas karena baru 10 hari lalu melahirkan.
Baca Juga: Jokowi, Luhut dan Erik Tohir Akan Dipanggil KPK Terkait Bisnis PCR, Benarkah? Begini Faktanya
Menurut pengakuannya, MU diminta uang senilai 150 juta oleh keenam polisi tersebut, pemerasan ini terjadi saat keenam polisi menggerebek kos-kosan MU dan saminya di Jalan Kapten Muslim Gang Buntu, Kecamatan Medan Helvetia pada 4 Mei 2021 lalu.