3 Fakta Terbaru Dugaan 2 Polisi Jual Amunisi Senjata ke KKB Papua

- 31 Oktober 2021, 13:00 WIB
Ilustrasi senjata yang diduga dijual beberapa oknum polisi Polda Papua
Ilustrasi senjata yang diduga dijual beberapa oknum polisi Polda Papua /Foto: Antara/ Alfian///

Pedoman Tangerang - Baru-baru ini beredar kabar dugaan dua oknum polisi dari Polda Papua menjual amunisi senjata api ke Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB). Dari kejadian itu dua polisi diamankan, penangkapan terjadi di Kabupaten Nabire.

Jum'at, 29 Oktober 202, kemarin, Kasatgas Pengeakan Hukum (Gakkum) Operasi Nemangkawi Kombes Faisal Ramadhani mengatakan, "Ardi (AS) dari Yapen. Joni (JPO) Nabire."

Dua personel Polda Papua tersebut ditangkap sejak Rabu, 27 Oktober 2021 lalu. Saat ini keduanya diamankan di Polda setempat untuk diperiksa lebih lanjut. 

Atas kejadian ini, Poengku Indarti selaku anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), mengaku sangat kecewa dengan tindakan kedua oknum polisi tersebut. Dia menilai kejadian ini sebagai bentuk pengkhianatan terhadap institusi Polri dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

"Jika terbukti benar menjual amunisi kepada KKB, maka mereka adalah pengkhianat," ucap Poengky.

Berikut fakta-fakta ditangkapnya dua personel Polda Papua atas dugaan menjual amunisi ke KKB Papua :

1. Barang Bukti yang Disita

Dari informasi yang beredar, pihak polisi menyita uang sebesar Rp 9,9 juta dari JPO dan Rp2,2 juta dari AS yang merupakan hasil dari penjualan 80 butir amunisi senjata api.

Sementara itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meminta anggota Polri bersama prajurit TNI mewaspadai ancaman kelompok kriminal bersenjata atau KKB yang aktivitasnya akan menguat menjelang akhir tahun.

"Ke depan, mendekati akhir tahun, isu lokal (di Papua) meningkat eskalasinya. Peningkatan ini akan menimbulkan potensi gangguan keamanan. Kegiatan KKB, KKSB (kelompok kriminal separatis bersenjata) akan meningkat intensitasnya," kata Kapolri saat memberi pengarahan bersama Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto di Timika, Papua.

Halaman:

Editor: Ahmad Rafid Fadli Mukhtar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x