Baca Juga: Cek Berita: Jokowi Umumkan Bebas Pakai Masker dan Masyarakat Boleh Hidup Normal
"Jangan sampai pasar dalam negeri kita habis oleh serbuan baja impor. Harusnya Pemerintah segera menetapkan bea masuk anti dumping (BMAD) untuk produk baja impor yang nyata-nyata terbukti melakukan praktek dumping," kata dia.
Bea Masuk Anti-dumping (BMAD) merupakan pungutan negara yang dikenakan atas barang dumping yang mengakibatkan kerugian bagi Indonesia.
Barang dumping merupakan barang yang diimpor dengan tingkat harga ekspor yang lebih rendah dari nilai normalnya di negara pengekspor.
Menurut Mulyanto, praktek dumping ini adalah bisnis yang unfair di tengah rezim perdagangan global. Seharusnya, kata dia, pemerintah melindungi produk dalam negeri.
Baca Juga: Presiden Jokowi Resmikan Bendungan Pasalloreng Seharga Rp771 Miliar di Wajo, Sulawesi Selatan, Ini Manfaatnya
Akibat banyaknya baja impor dumping juga membuat produk baja dalam negeri tidak terserap di pasaran.
"Pemerintah jangan tinggal diam. Pemerintah harus mengeluarkan kebijakan yang berpihak pada pengembangan industri baja dalam negeri," kata Mulyanto.***