Jokowi Resmikan Pabrik baja, Anggota DPR: Pemerintah Omdo Mau Setop Impor Baja

- 23 September 2021, 10:00 WIB
Jokowi Resmikan Pabrik baja, Anggota DPR: Pemerintah Omdo Mau Setop Impor Baja
Jokowi Resmikan Pabrik baja, Anggota DPR: Pemerintah Omdo Mau Setop Impor Baja /Foto: Biro Setpres

Pedoman Tangerang - Anggota Komisi Energi (Komisi VII) DPR RI, menyebut pemerintah selama ini hanya omong doang (omdo) ingin melindungi industri baja nasional.

Faktanya, kebijakan impor baja yang unfair dari berbagai negara masih berlangsung dan tidak diiringi dengan pemberlakuan Bea Masuk Anti-Dumping (BMAD).

Ia pun meminta pemerintah menghentikan impor baja yang sekarang membanjiri pasar domestik.

"Kalau baja dumping ini masih membanjiri pasar domestik kita, maka sekalipun sudah mampu memproduksi, tetap saja baja produk domestik kita akan kalah di pasar sendiri," kata Mulyanto dalam keterangannya di Jakarta, Kamis 23 September 2021.

Baca Juga: Anggota DPR Desak Pemerintah Awasi Ketat Penerapan TKDN Baja Konstruksi

Dua hari lalu, dengan Presiden Joko Widodo meresmikan pabrik industri baja lembaran panas (hot strip mill/HSM) milik PT Krakatau Steel (Persero) Tbk di Cilegon, Banten.

Pabrik senilai Rp7,5 triliun tersebut diklaim sebagai pabrik baja yang menggunakan teknologi tercanggih kedua di dunia setelah pabrik yang menggunakan teknologi serupa dibangun di Amerika Serikat.

Mulyanto meminta pemerintah segera tetapkan langkah-langkah sistematis dan konsisten untuk meningkatkan daya saing produk baja nasional.

Di samping itu, pemerintah juga jangan membiarkan mafia impor baja merajalela menikmati keuntungan baja impor di atas ketersediaan baja domestik.

Baca Juga: Cek Berita: Jokowi Umumkan Bebas Pakai Masker dan Masyarakat Boleh Hidup Normal

"Jangan sampai pasar dalam negeri kita habis oleh serbuan baja impor. Harusnya Pemerintah segera menetapkan bea masuk anti dumping (BMAD) untuk produk baja impor yang nyata-nyata terbukti melakukan praktek dumping," kata dia.

Bea Masuk Anti-dumping (BMAD) merupakan pungutan negara yang dikenakan atas barang dumping yang mengakibatkan kerugian bagi Indonesia.

Barang dumping merupakan barang yang diimpor dengan tingkat harga ekspor yang lebih rendah dari nilai normalnya di negara pengekspor.

Menurut Mulyanto, praktek dumping ini adalah bisnis yang unfair di tengah rezim perdagangan global. Seharusnya, kata dia, pemerintah melindungi produk dalam negeri.

Baca Juga: Presiden Jokowi Resmikan Bendungan Pasalloreng Seharga Rp771 Miliar di Wajo, Sulawesi Selatan, Ini Manfaatnya

Akibat banyaknya baja impor dumping juga membuat produk baja dalam negeri tidak terserap di pasaran.

"Pemerintah jangan tinggal diam. Pemerintah harus mengeluarkan kebijakan yang berpihak pada pengembangan industri baja dalam negeri," kata Mulyanto.***

Editor: Alfin Pulungan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x