Selama Libur Nataru, Tak Ada Penyekatan di Kabupaten Tangerang

- 14 Desember 2021, 19:55 WIB
Ilustrasi: Polda Banten dan TNI serta Dinas Perhubungan melaksanakan Check Point di Gerbang Tol Cikupa, Kabupaten Tangerang, yang mengarah ke Jakarta.
Ilustrasi: Polda Banten dan TNI serta Dinas Perhubungan melaksanakan Check Point di Gerbang Tol Cikupa, Kabupaten Tangerang, yang mengarah ke Jakarta. /Foto: Dok. Humas Polri

Pedoman Tangerang - Pemerintah Kabupaten Tangerang tak memberlakukan penyekatan wilayah selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar mengatakan kebijakannya tersebut seiring dengan pembatalan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM level 3 pada akhir tahun oleh pemerintah pusat.

”Tidak ada posko pengetatan, tetapi tetap ada pengawasan protokol kesehatan selama melakukan mobilitas,” kata Zaki kepada wartawan, Selasa, 14 Desember 2021.

Keputusan meniadakan penyekatan wilayah ini akan diikuti dengan sejumlah kelonggaran, seperti tempat wisata dan sentra perekonomian dengan syarat tes, lacak, dan perawatan serta protokol kesehatan harus tetap berjalan secara ketat.

Baca Juga: Terkait Kericuhan Ormas PP dan FBR di Tangerang, Polisi Temukan 3 Tersangka Positif Narkoba

Pemerintah Kabupaten Tangerang berencana memvaksinasi anak berusia usia 6-11 tahun dengan kuota 180.000. Program ini diharapkan dapat membentuk kekebalan kelompok untuk anak-anak.

Hari ini, vaksinasi dimulai di lima sekolah dasar. Tersedia 5.000 dosis vaksin Sinovac untuk vaksinasi hari pertama.

Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar.
Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar. Foto: Dok. Pemkab Tangerang

”Durasi pembelajaran tatap muka bisa ditambah kalau vaksinasi anak berjalan lancar dan tidak ada lonjakan kasus,” ujar Zaki.

Sampai saat ini, tercatat ada 4 kasus positif Covid-19 aktif dalam perawatan di Kabupaten Tangerang. Sejak pandemi melanda, tercatat 27.044 kasus positif dengan 395 kasus kematian dan 26.645 kasus sembuh.

Baca Juga: Aturan Libur Sekolah saat Nataru, Begini Pengambilan Rapot Terbaru

Sementara itu, Direktur Lalu Lintas Polda Banten Komisaris Besar Rudy Purnomo mengatakan pihaknya memastikan pembatasan kapasitas pengunjung tempat wisata dan larangan perayaan malam Tahun Baru di ruang tertutup dan terbuka serta cek usap secara acak.

Selain itu, Polda Banten akan menerapkan pembatasan kendaraan dengan metode ganjil genap di ruas jalan tol dan tempat wisata. Kebijakan ini akan berlaku mulai dari 20 Desember hingga 2 Januari.

"Ganjil genap di Jalan Tol Tangerang-Merak dari Gerbang Tol Cikupa hingga Gerbang Tol Merak,” katanya.***

Editor: Muhammad Alfin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x