TII: Sinergi Pusat dan Daerah Sangat Penting dalam Menjalankan PPKM Level 3 di Masa Libur Nataru

- 30 November 2021, 17:00 WIB
Jakarta kini berstatus PPKM Lvel 2 menjelang libur Nataru.
Jakarta kini berstatus PPKM Lvel 2 menjelang libur Nataru. /Antara Foto/Reno Ensir/

 

Pedoman Tangerang - Jelang akhir tahun, Pemerintah akan menerapkan Pemberlakuan Pengetatan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 3 pada saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022. Upaya ini dilakukan untuk menekan laju penyebaran virus COVID-19 di Indonesia.

Menyikapi rencana kebijakan ini, Arfianto Purbolaksono, Manajer Riset dan Program The Indonesian Institute, Center for Public Policy Research (TII), mengatakan sangat penting sinergitas antara pemerintah pusat dan daerah dalam menjalankan kebijakan PPKM level 3 di masa Nataru 2022.

Sinergi menjadi kata kunci, jika kebijakan ini ingin berhasil dan Indonesia terhindar dari bayang-bayang gelombang ketiga.

Baca Juga: Ngerih! Cegah Virus Omicron Masuk, Pemerintah Resmi Putuskan Karantina Jadi Tujuh Hari

Tanpa sinergi antara pemerintah pusat dan daerah, maka kebijakan tersebut hanya angin lalu belaka, kata Anto.

Namun, Anto mengingatkan bahwa sinergi tidak lantas menjadi sentralisasi. Pemerintah daerah (Pemda) harus diberikan peran dalam menjalankan kebijakan PPKM level 3 di masa Nataru ini.

Dengan catatan, tanpa harus melangkahi kewenangan Pemerintah Pusat dan melanggar hierarki peraturan perundang-undangan yang ada.

Baca Juga: Dianggap Dekat dengan Teroris, Netizen Jangan Pilih Anies Jadi Presiden! Benarkah?

Halaman:

Editor: R. Adi Surya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x